Senin 26 Jan 2026 14:54 WIB

Pajak Kripto Tembus Rp719 Miliar, Indodax Jadi Kontributor Utama

Kepatuhan pajak disebut kunci keberlanjutan industri aset kripto di Indonesia.

CEO Indodax William Sutanto.
Foto: Dok Republika
CEO Indodax William Sutanto.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax menyebutkan kontribusi pajak perseroan mencapai Rp376,12 miliar atau lebih dari 50 persen dari total penerimaan pajak transaksi aset kripto nasional sebesar Rp719,61 miliar hingga November 2025, sebagaimana dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CEO Indodax William Sutanto mengatakan capaian tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar William dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca Juga

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK memaparkan kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp719,61 miliar, meskipun nilai transaksi sepanjang tahun tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian pada 2024 yang mencapai lebih dari Rp650 triliun.

Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru terus meningkat. Hingga akhir Desember 2025, jumlah konsumen tercatat mencapai 20,19 juta orang, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

Menurut William, peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan nilai transaksi mencerminkan fase pendewasaan industri aset kripto nasional.

“Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, serta penggunaan yang lebih terukur,” ujarnya.

Ia menegaskan Indodax akan terus mendukung upaya regulator dalam membangun ekosistem aset kripto di Indonesia yang tertib, transparan, dan selaras dengan kerangka peraturan yang berlaku.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement