REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan buka suara terkait Rafael Alun Trisambodo yang ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia disebut menerima gratifikasi selama 12 tahun sejak 2011 sampai dengan 2023.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya telah menerima laporan KPK 2019 lalu yang berisi informasi transaksi keuangan dari pegawai, salah satunya Rafael. Kementerian juga melakukan langkah mitigasi khusus pada Rafael dengan melakukan mutasi pekerjaan.
"Kami sudah mendalami, pernah disampaikan bu menteri dan pak irjen, transaksinya tidak besar, ada yang Rp 5 juta, Rp 25 juta, Rp 100 juta," ucapnya, Jumat (31/3/2023).
Saat itu, menurutnya, Kementerian Keuangan melihat nominal dalam laporan masih sesuai dengan profil pendapatan. Namun pihaknya tetap melakukan mitigasi karena pada 2020 Rafael Alun dimutasi menjadi Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan I.
"Maka waktu itu, kalau dilakukan equalizer dengan profil pendapatan, itu masih sesuai dengan profil pendapatan kalau basisnya itu dan kita juga lakukan mitigasi. Kalau Anda ingat tahun 2020 yang bersangkutan dimutasi dari Kepala KPP PMA II, jadi kepala Bagian umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II. Itu langkah mitigasi," ucapnya.
Menurutnya selama ini Kementerian Keuangan memiliki sistem pelaporan yang bisa dilakukan oleh penerima atau pemberi gratifikasi. Adapun sistem tersebut telah menyediakan Whistleblowing System (WiSe) sebagai saluran pengaduan.
“Dengan sistem itu, apabila penerima mendapatkan gratifikasi dan itu tidak pantas, maka harus melaporkan. Tapi nanti kami cek (apakah RAT melaporkan gratifikasi), tapi kami sejauh ini belum melihat ada pelaporan itu," ucapnya.
Ke depan pihaknya sangat terbuka dan siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPK, jika dibutuhkan data atau informasi tambahan. Dia menegaskan Kemenkeu dan KPK sama-sama melakukan penegakkan aturan.
Kemenkeu juga menghormati proses hukum yang dilakukan KPK sebagai kewenangan aparat penegak hukum sepenuhnya.
"Tentu saja kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, itu adalah kewenangan aparat penegak hukum yang sepenuhnya independen," ujarnya.