Senin 27 Mar 2023 14:13 WIB

Mendag Siap Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor di Cikarang

Kemendag fokus memerangi peredaran pakaian bekas impor dengan memusnahkannya

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim akan memusnahkan pakaian bekas asal impor sebanyak 7.000 bal di Cikarang
Foto: dok pribadi
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim akan memusnahkan pakaian bekas asal impor sebanyak 7.000 bal di Cikarang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim akan memusnahkan pakaian bekas asal impor sebanyak 7.000 bal di Cikarang, Jawa Barat. Nilainya mencapai Rp 80 miliar.

"Besok dengan Bareskrim, itu ada lebih banyak lagi 7.000 bal, nilainya mungkin sampai Rp 80 miliar, besok akan dimusnahkan," ujar Zulkifli seusai rapat bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Saat ini Kemendag fokus memerangi peredaran pakaian bekas impor dengan memusnahkan atau membakarnya. Kemendag bekerja sama dengan penegak hukum untuk menangkap para produsen pakaian bekas impor.

Zulkifli menyampaikan, impor barang dari luar negeri memang diperbolehkan. Namun yang dilarang adalah mengimpor barang bekas, termasuk pakaian, alas kaki, aksesoris, hingga kompor.

"Yang kita perangi ini selundupan, jadi ilegal, yang masuk melalui jalan-jalan tikus itu. Karena aturannya enggak boleh makanya masuk lewat situ, jadi udah enggak boleh. Yang ilegal, itu yang kita musnahkan, yang kita sita dan musnahkan itu, antara lain pakaian bekas, itu yang kita tindak," kata Zulkifli.

Sementara itu, para pedagang pakaian bekas impor yang kehilangan penghasilan lantaran barangnya disita akan dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) untuk menjadi penjual produk-produk dalam negeri yang harga dan mutunya tidak kalah saing dengan barang impor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement