Senin 13 Mar 2023 22:44 WIB

Ini Kelebihan Gunakan Pupuk Organik Bagi Petani

Kementan mendorong para petani untuk menggunakan pupuk organik.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala BBSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi, saat menggelar konferensi pers Pelatihan Sejuta Petani di Royal Hotel, Bogor, Senin (13/3/2023).
Foto: Dok Kementan
Kepala BBSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi, saat menggelar konferensi pers Pelatihan Sejuta Petani di Royal Hotel, Bogor, Senin (13/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mendorong para petani untuk menggunakan pupuk organik. Pasalnya, pupuk organik bisa menjadi alternatif dari tingginya harga pupuk kimia saat ini imbas kenaikan harga bahan baku impor.

Manfaat dari penggunaan pupuk organik tentunya bisa menghemat pengeluaran petani. Sebab, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementan, Dedi Nursyamsi, mengatakan, petani dapat membuat sendiri pupuk organik dengan bahan alami yang ada di lingkungan sekitar.

Baca Juga

Selain soal penghematan, Dedi mengatakan, pupuk organik juga dapat memperbaki ph tanah dan mengembalikan sifat biologi tanah yang rusak akibat penggunaan pupuk kimia secara berlebih.

"Hanya saja, efektivitas kepada pertumbuhan tanaman jangka pendek, pupuk kimia akan tumbuh lebih cepat sedangkan pupuk organik pelan tapi pasti," kata Dedi dalam konferensi pers di Bogor, Jawa Barat, Senin (13/3/2023).

Karenanya, Dedi mengatakan, petani tak bisa sepenuhnya harus terlepas dari pupuk kimia. Namun yang lebih tepat, yakni penggunaan pupuk berimbang antara organik dan sedikit pupuk kimia.

Pasalnya, kebiasaan petani selama ini yang telah ketergantungan kepada pupuk kimia kerap kali berlebihan dalam pemakaian. Itu secara langsung bakal menimbulkan penyakit dan mencemari lingkungan. "Dan, buang-buang duit. Itu yang sebabkan biaya produksi tinggi dan daya saing produk kita rendah di pasar global," kata Dedi.

Dedi mengatakan, ke depan, Kementan harus dapat lebih banyak melakukan sertifikasi terhadap pupuk organik yang dibuat petani. Itu agar pupuk organik dapat dikomersialisasikan kepada para petani di wilayah lain dan mendapatkan insentif harga dari pemerintah sehingga bisa terjangkau bagi petani.

Di sisi lain, Dedi menegaskan, produksi pupuk kimia di Indonesia saat ini memang kurang. Kebutuhan pupuk bersubsidi yang diajukan petani melalui elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) setiap tahun mencapai 24 juta ton. Namun, pemerintah hanya mampu mengalokasikan subsidi pupuk untuk kuota sebanyak sembilan juta ton.

"Kemampuan Pupuk Indonesia memproduksi hanya 14 juta ton totalnya, pasar dalam negeri 12 juta ton dan ekspor dua juta ton. Jadi pupuk kita memang kurang," kata Dedi.

Seperti diketahui, Pupuk Indonesia merupakan produsen pupuk pelat merah sekaligus menjadi produsen pupuk terbesar di Indonesia. Dedi melanjutkan, penggunaan pupuk setidaknya memberikan kontribusi sekitar 15 persen hingga 75 persen terhadap produktivitas. Akibat kurangnya pupuk disertai harga yang kian mahal, petani menjadi kesulitan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement