Kamis 02 Mar 2023 09:51 WIB

BI Luncurkan Instrumen untuk Tahan Devisa Ekspor di Dalam Negeri

BI meluncurkan TD Valas DHE yang berlaku sejak 1 Maret 2023.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE). Kepala Departemen Komunikasi BI Fadjar Majardi mengatakan TD Valas DHE tersebut berlaku efektif sejak 1 Maret 2023.

“Instrumen TD Valas DHE memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui bank yang ditunjuk (appointed bank) sesuai dengan mekanisme pasar,” kata Fadjar dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, instrumen tersebut bertujuan untuk mendorong serapan DHE. Dengan begitu, hal itu dapat mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.

“Eksportir dapat menempatkan dana dari rekening khusus (reksus) DHE melalui appointed bank kepada Bank Indonesia,” ucap Fadjar.

Untuk tahap awal, Fadjar mengatakan terdapat 20 appointed bank yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia. Menurtnya, penempatan pada instrumen tersebut memberikan beberapa kelebihan yakni suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor.

Kelebihan lainnya yakni pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK). Khususnya untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

“Selanjutnya kelebihan lainnya lagi yaitu agent fee atau spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE,” tutur Fadjar.

Fadjar memastikan kebijakan ini diatur dalam PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang perubahan kdia atas PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Desember 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement