REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu mengenai bahaya Bisfenol A (BPA) air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan Polikarbonat (PC) atau galon guna ulang terus bergulir hingga kini. Termasuk revisi Perka BPOM No.31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan khususnya label BPA pada kemasan AMDK galon guna ulang.
Terkait hal tersebut, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Chandra Setiawan, melihat polemik isu BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.
“Sebabnya, 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya dikutip Ahad (5/2/2023).
Hal senada juga disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan pakar hukum persaingan usaha, Ningrum Natasya Sirait, menambahkan Dalam rangka kesehatan boleh-boleh saja untuk menjadi pertimbangan dalam membuat kebijakan. Tetapi, tetap harus dilihat juga dampaknya terhadap persaingan usahanya.
Selain itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menegaskan kemasan AMDK galon guna ulang sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar sehingga aman dikonsumsi masyarakat. Karenanya, dia sangat menyayangkan adanya upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu yang menghembuskan isu terkait bahaya Bisfenol A (BPA) di salah satu produk AMDK di masyarakat.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Bidang Perekonomian Atong Soekirman, menyayangkan adanya upaya yang mendiskreditkan salah satu produk AMDK dengan menghembuskan isu bahwa produk ini berbahaya bagi kesehatan karena kemasannya yang mengandung BPA.
"Ini jelas akan menimbulkan imej negatif terhadap AMDK yang dikemas dalam kemasan yang mengandung BPA yang dapat berdampak pada iklim usaha,” katanya.