Selasa 17 Jan 2023 06:20 WIB

Larangan Ekspor Tembaga, Pengamat: Penambang akan Hilirisasi

Karena kalau larangan diterapkan, pengusaha tambang pasti tidak mau rugi.

Foto penemuan biji emas dan tembaga (ilustrasi). Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meyakini larangan ekspor tembaga akan dapat mendorong pengusaha tambang untuk segera membangun industri pengolahan di dalam negeri.
Foto: Saudi Gazette
Foto penemuan biji emas dan tembaga (ilustrasi). Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meyakini larangan ekspor tembaga akan dapat mendorong pengusaha tambang untuk segera membangun industri pengolahan di dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meyakini, larangan ekspor tembaga dapat mendorong pengusaha tambang segera membangun industri pengolahan di dalam negeri.

Menurut Fahmy, ketika larangan ekspor diterapkan, pengusaha dipastikan tidak ingin merugi sehingga mau tidak mau akan mengusahakan membangun smelter atau fasilitas pemurnian.

Baca Juga

"Begitu (ekspor) dilarang, maka akan bermunculanlah pengusaha atau investor yang bergerak di bidang hilirisasi. Karena kalau larangan diterapkan, mereka pasti tidak mau rugi, mau tidak mau dipaksa untuk mengusahakan smelter," kata Fahmy, Senin (16/1/2023). 

Fahmy mengungkapkan, keyakinan tersebut didasarkan pada kasus larangan ekspor bijih nikel yang diterapkan sejak awal 2020. Bahkan, melalui kebijakan hilirisasi, nilai ekspor nikel tumbuh berkali lipat dari hanya sekitar tiga miliar dolar AS atau Rp 46,5 triliun (kurs Rp 15.500 per dolar AS) pada 2017-2018 menjadi 20,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp 323 triliun pada 2021.

"Saya kira pengalaman di nikel sudah terbukti," ujarnya.

Fahmy juga menilai keputusan Jokowi melarang ekspor mineral mentah, mulai dari nikel dan akan berlanjut pada bauksit dan komoditas lainnya termasuk tembaga, merupakan langkah berani, tepat dan strategis. Ia mengatakan, meski Presiden Jokowi tahu betul akan kalah jika nantinya kembali digugat ke WTO soal larangan ekspor, tapi langkah tersebut justru tetap dilakukan untuk bisa segera mendorong penciptaan nilai tambah atas kekayaan mineral Indonesia.

Sebab, proses gugatan akan memakan waktu sekitar dua tahun. Jika pun kalah, proses banding akan memakan waktu hingga sekitar tiga tahun.

"Jokowi tahu pasti akan kalah kalau digugat di WTO. Dia pasti tahu. Namun, Jokowi memperhitungkan proses pengaduan sampai dengan inkrah putusan itu butuh waktu sekitar 4-5 tahun. Katakan lah 5 tahun, nah dalam waktu 5 tahun ini bisa digunakan untuk mendorong smelter tadi bermunculan," kata Fahmy. 

Keputusan melarang ekspor mineral mentah juga dinilai sebagai bentuk nasionalisme yang kembali dibangkitkan setelah terkubur di era Soekarno. Larangan ekspor mineral untuk hilirisasi setidaknya punya dua tujuan yaitu meningkatkan nilai tambah di dalam negeri serta mendorong pengembangan ekosistem berbasis dari hulu ke hilir. Salah satunya yakni ekosistem kendaraan listrik.

"Dalam konstitusi disebutkan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran pengusaha dan negara Barat. Caranya ya dengan melarang ekspor untuk menaikkan nilai tambah tadi dan meningkatkan kemakmuran rakyat," kata Fahmy.

Presiden Jokowi dalam acara hari ulang tahun (HUT) ke-50 PDIP pekan lalu menyampaikan rencana untuk juga menyetop ekspor tembaga pada pertengahan tahun ini. "Kita terus, walau kita ditakut-takuti soal nikel, kalah di WTO kita tetap terus, justru kita setop bauksit, pertengahan tahun mungkin tambah lagi setop tembaga," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi juga meminta masyarakat khususnya, kader PDIP tidak boleh mundur menjaga kekayaan alam Indonesia. "Kita tidak boleh mundur, kita tidak boleh takut karena kekayaan alam ada di Indonesia, kita ingin dinikmati oleh rakyat kita," kata Jokowi. 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement