Selasa 10 Jan 2023 20:41 WIB

OJK Satu-Satunya Pengusut Tindak Pidana Kejahatan Keuangan, Pakar: Berbahaya

Bareskrim sudah memiliki unit khusus untuk mengusut kejahatan di sektor keuangan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Petugas Sat Reskrim Polres Bogor memperlihatkan barang bukti kejahatan investasi bodong saat rilis kasus di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap tersangka dengan inisial IR pelaku penipuan dengan modus investasi bodong atau penggelapan uang terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merugikan 837 korban nasabahnya sebesar Rp23 miliar.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas Sat Reskrim Polres Bogor memperlihatkan barang bukti kejahatan investasi bodong saat rilis kasus di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap tersangka dengan inisial IR pelaku penipuan dengan modus investasi bodong atau penggelapan uang terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merugikan 837 korban nasabahnya sebesar Rp23 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengkritik kewenangan penuh yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya lembaga dalam mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan. Menurutnya, dengan kewenangan tersebut rawan timbulkan penyelewengan.

"Sangat berbahaya, kecuali OJK sudah menunjukkan sumber daya manusianya, pengalaman bagaimana, karena kejahatan, industri keuangan sangat kompleks," kata Yenti dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga

Yenti juga meragukan para penyidik yang dimiliki OJK nantinya bisa benar-benar menangani beragam kejahatan di industri keuangan, seperti investasi, perbankan, hingga pasar modal. Saat ini Polri, dalam hal ini Bareskrim sudah memiliki unit khusus untuk mengusut kejahatan di sektor keuangan, yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Menurutnya, pemerintah seharusnya memaksimalkan unit khusus tersebut. Ia menilai OJK saja tidak cukup untuk menangani kasus pidana di sektor keuangan karena kasusnya mayoritas sangat kompleks.

"Sekarang saja sudah kedodoran, apa lagi kalau hanya ke OJK penyidikannya," sambung Yenti.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu mengatakan semua kejahatan di industri keuangan berakhir pada pencucian uang. Ia juga meragukan kemampuan OJK bisa menangani hingga ke TPPU.

Menurutnya, pengusutan TPPU butuh kehati-hatian dan kecermatan dari para penyidik yang berpengalaman. Ia belum memahami perangkat SDM OJK sudah seperti di Bareskrim atau belum.

Di sisi lain, ia menyebut ini sebagai pemborosan anggaran negara karena akan ada pengangkatan penyidik baru. Menurutnya, saat ini sudah banyak penyidik handal yang dimiliki kepolisian.

"Jangan mubazir dalam hal anggaran, kita sudah membelajarkan para penyidik, nanti mereka nganggur, sangat pemborosan, penyidik nantinya tak terpakai, yang baru apakah mampu?," katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan. Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

OJK juga bisa menggunakan sumber daya dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement