Sabtu 23 Aug 2025 08:45 WIB

Pelaku Bisnis Vape Indonesia Komentari Larangan di Singapura

Penerimaan negara dari cukai vape kurang lebih mencapai Rp 2 triliun.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Lida Puspaningtyas
Penjualan vape di salah satu toko di Jakarta.
Foto: Mg162
Penjualan vape di salah satu toko di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bisnis Vape di Indonesia sedang dalam masa ekspansi, sehingga keberlangsungan bisnis sangat penting bagi para pelaku industri. Adanya larangan seperti di Singapura menjadi concern yang dinilai mengancam.

Wakil Ketua Perkumpulan Produsen Eliquid Indonesia (PPEI) Agung Subroto menyampaikan Singapura memang sejak lama telah mengambil posisi yang jelas terkait penggunaan vape.

Baca Juga

"Kita sering ke Singapura kan memang sudah tidak boleh bawa vape, kena denda. Secara politik, Singapura menyatakan mereka tidak mendukung vape, entah alasannya apa," ujar Agung saat berkunjung ke kantor Republika di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Agung berharap langkah pemerintah Singapura tak berarti serta-merta bisa diikuti Indonesia. Agung menyampaikan kondisi Indonesia memiliki perbedaan dengan apa yang terjadi di Singapura.

Agung menyampaikan vape di Indonesia merupakan industri mandiri yang minim dukungan dari pemerintah. Agung menjelaskan perkembangan vape di Indonesia tak lepas dari upaya komunitas yang ingin beralih dari rokok konvensional.

"Industri vape berada dalam grey area lantaran belum ada regulasi dari pemerintah. Kita menyerahkan diri menjadi industri yang legal agar ini payung hukumnya jelas," ucap CEO dan Founder Indonesia Dream Juice (IDJ) tersebut.

Agung mengatakan pelaku industri vape pun menyadari jika produk vape memiliki zat adiktif yang perlu mendapatkan pengawasan dan aturan dari pemerintah. Agung menegaskan pelaku industri mematuhi ketentuan pemerintah dengan pengenaan cukai dan melarang penjualan produk vape untuk anak di bawah usia 21 tahun.

"Di Indonesia sekarang ini market dan pengguna sudah ada, sudah ada juga instrumen-instrumen untuk mengontrol industri vape, tinggal bagaimana pelaku industri, asosiasi, dan pemerintah juga memberikan kebijakan yang seimbang," lanjut Agung.

Agung menyampaikan produksi liquid vape lokal telah memberikan kontribusi ekonomi kepada negara berupa cukai, penciptaan lapangan kerja, hingga pengembangan industri kreatif. Agung mencatat 50 ribu tenaga kerja terlibat dalam industri liquid vape nasional, mulai dari hulu pabrik, distribusi, hingga toko ritel.

"Kita sudah buktikan dari 2018 vape ini dicukai, itu penerimaan negara itu sangat signifikan. Terbukti di tahun kemarin itu penerimaan negara itu kurang lebih Rp 2 triliun lebih," kata Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement