Sabtu 23 Aug 2025 09:30 WIB

Kasus Vape dengan Zat Psikotropika, Ini Respons Produsen Lokal

BNN menggagalkan peredaran 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif berbahaya.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Sejumlah barang bukti narkotika ditunjukkan sebelum dimusnahkan dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika dan pengungkapan kasus rokok elektrik (vape) mengandung narkoba di halaman Kantor BNN, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 474 kilogram narkoba, terdiri atas 253.067 gram sabu, 218.414 gram ganja, 2.998 gram kokain, serta 94 butir ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 21 kasus narkoba sepanjang Juni hingga Juli 2025. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN menangkap 43 tersangka di lima wilayah: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah barang bukti narkotika ditunjukkan sebelum dimusnahkan dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika dan pengungkapan kasus rokok elektrik (vape) mengandung narkoba di halaman Kantor BNN, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 474 kilogram narkoba, terdiri atas 253.067 gram sabu, 218.414 gram ganja, 2.998 gram kokain, serta 94 butir ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 21 kasus narkoba sepanjang Juni hingga Juli 2025. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN menangkap 43 tersangka di lima wilayah: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) angkat bicara mengenai kasus penyalahgunaan e-liquid atau liquid vape yang berisi zat psikotropika. Wakil Ketua PPEI Agung Subroto mengatakan, kasus penyalahgunaan ini bukan yang pertama dan pernah juga terjadi sebelumnya.

"Yang perlu digarisbawahi kalau misalkan ngomong narkoba ya, bahkan lem aja, ini kita nggak bayangin ya, lem aja dipakai untuk narkoba," ujar Agung saat berkunjung ke kantor Republika di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

 

Agung mengatakan oknum tersebut pun mencoba memanfaatkan vape sebagai medium untuk penyebaran narkoba. Hal ini, lanjut Agung, tentu merugikan para produsen liquid vape nasional yang selama ini patuh dalam memenuhi regulasi pemerintah.

 

Agung mengatakan masyarakat dapat dengan mudah membedakan liquid vape legal dengan liquid vape ilegal. Agung menyampaikan produk liquid vape legal telah memiliki pita cukai dan juga tidak diperuntukkan bagi orang di bawah usia 21 tahun.

 

"Perbedaan produk yang legal dan ilegal, ya lihat saja ada pita cukainya tidak. Produk yang mau dikonsumsi dengan ada pita cukai itu sudah legal," kata Agung.

 

 

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif berbahaya, ketamin dan etomidate. Pengiriman melalui kantor pos ini dicegah sebelum sempat beredar luas di masyarakat.

 

Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan, jumlah tersebut memang tidak besar, tetapi tetap berisiko tinggi. "Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

 

BNN mengungkap, penyelidikan lanjutan mengarah pada laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.

 

Di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, namun termasuk dalam golongan psikotropika. Zat ini berbahaya karena memengaruhi kesadaran dan sistem saraf, terlebih jika disalahgunakan lewat media vape yang sulit terdeteksi.

 

BNN kini memperketat pengawasan peredaran vape di seluruh provinsi. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, serta Bea Cukai untuk menutup celah penyelundupan. Edukasi publik juga digencarkan lewat film pendek dan kampanye literasi agar masyarakat bisa membedakan vape legal dengan yang dimodifikasi.

 

Kasus serupa tengah jadi sorotan di Singapura. Pemerintah Negeri Singa telah mengategorikan vape berisi etomidate sebagai tindak pidana narkotika. Dalam razia dua hari terakhir di kawasan Central Business District (CBD), 18 orang ditindak dan 82 perangkat vape disita.

 

Setiap pelanggar dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 25 juta. Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan, kebijakan keras ini diambil demi melindungi generasi muda dari paparan zat adiktif. "Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya," kata Wong dalam pidato Hari Nasional, Ahad (17/8/2025).

 

Laporan resmi menyebutkan, sekitar sepertiga dari vape ilegal di Singapura mengandung etomidate. Zat anestesi ini dapat menimbulkan efek halusinasi, membuat pengguna linglung, serta berisiko merusak organ tubuh.

 

Meski mencontoh Singapura, BNN menegaskan Indonesia tidak akan melarang vape secara menyeluruh. Fokus pemerintah adalah membedakan penggunaan sah dengan penyalahgunaan. "Yang ingin saya tekankan, bukan soal melarang. Tapi kita harus bisa membedakan mana vape yang memang digunakan untuk merokok dan mana yang dimanfaatkan kelompok tertentu untuk kejahatan," ujar Marthinus.

 

BNN berharap, lewat pengawasan ketat dan koordinasi lintas lembaga, penyalahgunaan vape dengan kandungan psikotropika bisa ditekan sekaligus memberi kepastian hukum bagi pengguna vape legal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement