Senin 02 Jan 2023 23:33 WIB

OJK Tunggu Pengundangan UU P2SK Perkuat Pengawasan Market Conduct

Pengawasan market conduct sebenarnya sudah ada dalam POJK tersendiri.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi memberikan sambutan pada acara Edukasi Keuangan Bagi Masyakarat dan Peluncuran Mobil Simolek Edutainment Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Karanganyar, Jawa Tengah, Ahad (23/10/2022). Otoritas Jasa Keungan (OJK) menunggu pengundangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat pengawasan market conduct (perilaku pasar) dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi memberikan sambutan pada acara Edukasi Keuangan Bagi Masyakarat dan Peluncuran Mobil Simolek Edutainment Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Karanganyar, Jawa Tengah, Ahad (23/10/2022). Otoritas Jasa Keungan (OJK) menunggu pengundangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat pengawasan market conduct (perilaku pasar) dan meningkatkan perlindungan konsumen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keungan (OJK) menunggu pengundangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat pengawasan market conduct (perilaku pasar) dan meningkatkan perlindungan konsumen.

"Kami akan menunggu diundangkannya UU P2SK yang mana di situ kami lihat banyak sekali penguatan untuk market conduct sektor jasa keuangan," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK secara daring, Senin (2/1/2023).

Baca Juga

Friderica menyampaikan, pengawasan market conduct sebenarnya telah diatur dalam POJK No.6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan itu mewajibkan pelaku jasa keuangan harus memenuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat. Yaitu, edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan atau layanan yang diberikan, hingga perlakuan adil dan bertanggung jawab.

Untuk pengawasan market conduct ini, OJK melakukannya dalam bentuk life cycle produk. Dimulai dari desain produk, penyediaan informasi, penyampaian informasi, pemasaran produk, penyusunan perjanjian baku, pemberian layanan produk dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

"Pada 2022, kami telah melakukan berbagai upaya terkait pengawasan market conduct," kata Friderica.

Pertama, OJK melaksanakan pemeriksaan tematik 2022 terkait layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. Fokusnya di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) subsektor perusahaan pembiayaan.

Selain itu, OJK juga telah melakukan pengawasan tindak lanjut temuan pemeriksaan tematik sebelumnya, termasuk pemantauan terhadap iklan jasa keuangan. Sepanjang Januari hingga September 2022, OJK memantau 17.960 iklan dan menemukan 426 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

"Ini memang harus terus kami awasi karena iklan ini menjadi awal mula konsumen tertarik atau tidak tertarik atas suatu produk jasa keuangan," kata dia.

Secara total jumlah pengaduan terkait perlindungan konsumen sepanjang 2022 sebanyak 14.764 pengaduan. Rinciannya, 7.419 aduan terkait perbankan, 7.252 aduan IKNB, dan 93 aduan soal pasar modal.

Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas keuangan, OJK berkomitmen terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif, baik secara tatap muka maupun daring melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial. Sepanjang 2022, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta orang peserta.

Selain itu, Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 404 konten. Jumlah pengunjungnya sebanyak 2,2 juta viewers.

Edukasi keuangan juga dilakukan melalui talkshow radio sebanyak 84 kali, program Gebyar Safari Ramadhan, kegiatan Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It), Pekan Investor Dunia, serta serangkaian kegiatan Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (Sakinah).

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement