Kamis 29 Dec 2022 16:28 WIB

Kemendag Bakal Revisi Aturan Perdagangan Online, Ini Poin yang Bakal Diubah

Revisi ini bertujuan menjaga dan mengoptimalkan perdagangan online di dalam negeri.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Warga memilih barang belanjaan melalui situs belanja daring (ilustrasi),
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Warga memilih barang belanjaan melalui situs belanja daring (ilustrasi),

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring dengan perkembangan perdagangan dalam jaringan atau online semakin besar dan luas, Kementerian Perdagangan mengatakan akan perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, penyempurnaan itu bertujuan menjaga dan mengoptimalkan perdagangan daring (online) di dalam negeri. “Melalui penyempurnaan Permendag ini, pemerintah memastikan PMSE menjadi ruang bisnis yang adil dan bermanfaat, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Permendag ini sekaligus untuk melindungi pasar dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat," kata Zulkifli dalam keterangan pers diterima Republika.co.id, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga

Untuk menjaring masukan masyarakat, Kementerian Perdagangan telah melakukan uji publik penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada pekan lalu. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan.

Adapun, Zulkifli menjelaskan, beberapa masukan di antaranya untuk penyempurnaan aturan, yakni terkait perdagangan melalui media sosial, transaksi lintas negara, serta larangan penjualan barang tertentu pada lokapasar.

Ia menambahkan, penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 merupakan amanat Presiden kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha PMSE dalam negeri. Permendag ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Tata aturan perdagangan secara daring sejatinya sudah termuat dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, namun perlu disempurnakan,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kasan memaparkan, esensi dari penyempurnaan Permendag tersebut untuk peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar niaga elektronik.

Hal ini penting karena konsekuensi dari praktik persaingan yang tidak sehat tidak hanya merusak struktur UMKM, tetapi juga mendistorsi struktur perdagangan Indonesia.

 "Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal," ujarnya.

Di sisi lain, penyempurnaan regulasi itu sekaligus dapat melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal, dan perlindungan kepada konsumen; serta mendorong pertumbuhan niaga elektronik di Indonesia sehingga dapat memberikan manfaat yang berkeadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem niaga elektronik.

Kasan menyebut, proses pembahasan penyempurnaan Permendag No. 50 Tahun 2020 berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi antarpemangku kepentingan ini mutlak diperlukan karena PMSE tidak hanya terkait elektronik dan perdagangan saja, tetapi juga isu perlindungan konsumen. Untuk itu, upaya pengembangan niaga elektronik di Indonesia perlu pendekatan komprehensif berbasis ekosistem, bukan parsial (berbasis sektoral).

Kasan berharap, hadirnya aturan baru nantinya dapat semakin memberikan kejelasan aturan main dan juga keadilan kesempatan berusaha di bidang perdagangan daring. “Dengan demikian, dapat mendorong pemain lokal semakin percaya diri untuk turut bersaing memperoleh keuntungan berdagang dari tren perdagangan digital yang semakin meningkat di Indonesia,” ujar Kasan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement