Rabu 21 Dec 2022 19:18 WIB

Sri Mulyani: Kredit Karbon Pemda Bisa Diklaim di Pasar Karbon

Saat ini Indonesia sedang mempersiapkan pasar karbon.

Ilustrasi Jejak Karbon atau Carbon Footprint
Foto: pixabay
Ilustrasi Jejak Karbon atau Carbon Footprint

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kredit karbon yang nanti dihasilkan pemerintah daerah (pemda) dari upaya penurunan emisi gas rumah kaca dapat diklaim (dijualbelikan) di pasar karbon internasional melalui skema perdagangan karbon (carbon trade).

"Karbon yang bapak/ ibu (gubernur) sudah turunkan bisa diklaim kreditnya, itu nanti yang namanya carbon price. Makanya kita harus membuat pasar karbon di Indonesia," kata Sri Mulyani dalam Rakernas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dipantau Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, saat ini Indonesia mempersiapkan pasar karbon, yang membutuhkan kerangka matang terlebih dahulu. "Kalau kita bikin pasar karbon di Indonesia, harganya harus sama dulu, jangan ada di tempat lain 2 dolar (AS), ada yang 4 dolar (AS), kemudian rezim mengenai jual beli karbon antar daerah, antarsektor dan yang paling pelik antar negara," kata Sri Mulyani.

Dengan demikian, pihaknya bersama BPDLH, KLHK dan kementerian lain, mendorong pemda memberikan pos dalam APBD untuk mengurangi emisi karbon yang juga sebagai upaya mencegah perubahan iklim. "Nanti pemda yang menggunakan APBD untuk climate change, termasuk sampah, dan lainnya, itu nanti di tag (tandai) sebagai climate change, yang bisa menurunkan CO2 (karbon)," kata Sri Mulyani.

Melalui pasar karbon, lanjut dia, Indonesia akan melakukan tracking, mengidentifikasi daerah dan sektor yang masih menghasilkan atau menurunkan karbon, sehingga, kalkulasinya nanti bisa diperdagangkan di dalam negeri maupun luar negeri melalui ekspor kredit karbon.

"Jangan sampai kita udah menurunkan karbon, diklaim oleh negara lain yang membeli karbon kita, apalagi harganya murah," kata Sri Mulyani.

Namun, dia mengingatkan adanya pasar karbon juga tidak boleh merugikan target Nationally Determined Contribution (NDC) terbaru Indonesia, yaitu pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri, dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030

"Ini pasar karbon perdagangan yang bisa antarnegara, kita harus jaga. Di satu sisi kepentingan kita, tapi (di sisi lain) kita juga bisa klaim di internasional," kata Sri Mulyani.

Kredit karbon yang dijual umumnya berasal dari proyek-proyek hijau, lembaga verifikasi akan menghitung kemampuan penyerapan karbon oleh lahan hutan pada proyek tertentu dan menerbitkan kredit karbon berbentuk sertifikat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement