REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedan menyusun insentif bagi pembelian motor listrik dan mobil listrik. Kabarnya, penyusunan itu kini dalam tahap finalisasi.
Direncanakan, subsidi untuk setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Sementara itu, bagi mobil berbasis hybrid subsidinya Rp 40 juta. Meski belum diketuk palu, namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kemungkinan besaran subsidinya sejumlah itu.
"Ini lagi digodok sama pemerintah, semua masih kita bahas mengenai angkanya, kekuatan fiskalnya. Tapi kira-kira (insentifnya) segitu," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Agus mengakui, saat ini insentif tersebut memang belum ada di kebijakan fiskal. "Memang belum ada tapi kan ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil, di anggaran 2023 memang belum ada," tuturnya.
Mengenai apakah subsidi kendaraan listrik akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Agus mengungkapkan, pemerintah masih terus mendiskusikannya. Kementerian pun, kata dia, akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna meminta izin.
"Nanti pemerintah pasti akan izin DPR," tegas dia. Sebelumnya, Agus telah menyampaikan rencana pemberian insentif kendaraan listrik beberapa waktu lalu.
Rekomendasi
-
Sabtu , 07 Feb 2026, 12:21 WIB
Kendaraan Listrik Tumbuh Pesat, Jadi Penopang Baru Industri Otomotif
-
-
Jumat , 06 Feb 2026, 19:21 WIBIIMS 2026 Panggung Rexco Dekatkan Diri ke Pecinta Otomotif Tanah Air
-
Jumat , 06 Feb 2026, 19:00 WIBTekiro Kembali di IIMS 2026 : Hadirkan Inovasi Perkakas "Future-Ready" dan Promo Menarik
-
Jumat , 06 Feb 2026, 18:17 WIBMAXUS Hadirkan MPV Listrik Berbasis Produksi Lokal di IIMS 2026
-
Jumat , 06 Feb 2026, 13:54 WIBDi IIMS 2026, Nissan Tawarkan X-Trail e-Power, Navara, dan Serena untuk Mobilitas Modern
-