REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedan menyusun insentif bagi pembelian motor listrik dan mobil listrik. Kabarnya, penyusunan itu kini dalam tahap finalisasi.
Direncanakan, subsidi untuk setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Sementara itu, bagi mobil berbasis hybrid subsidinya Rp 40 juta. Meski belum diketuk palu, namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kemungkinan besaran subsidinya sejumlah itu.
"Ini lagi digodok sama pemerintah, semua masih kita bahas mengenai angkanya, kekuatan fiskalnya. Tapi kira-kira (insentifnya) segitu," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Agus mengakui, saat ini insentif tersebut memang belum ada di kebijakan fiskal. "Memang belum ada tapi kan ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil, di anggaran 2023 memang belum ada," tuturnya.
Mengenai apakah subsidi kendaraan listrik akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Agus mengungkapkan, pemerintah masih terus mendiskusikannya. Kementerian pun, kata dia, akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna meminta izin.
"Nanti pemerintah pasti akan izin DPR," tegas dia. Sebelumnya, Agus telah menyampaikan rencana pemberian insentif kendaraan listrik beberapa waktu lalu.
Rekomendasi
-
Jumat , 22 May 2026, 22:38 WIB
BYD Ajak Masyarakat Coba Langsung Teknologi Kendaraan Energi Baru di GBK Sampai Ahad
-
-
Jumat , 22 May 2026, 22:06 WIBJakarta Percepat Penggunaan Bus Listrik, Targetkan 10 Ribu Unit EV TransJakarta pada 2030
-
Kamis , 21 May 2026, 19:51 WIBPengamat: Subsidi EV Berbasis Nikel Jadi Kunci Kedaulatan Energi
-
Kamis , 21 May 2026, 19:39 WIBVinFast Buka Pemesanan Tiga Motor Listrik dengan Sistem Tukar Baterai di Tanah Air
-
Kamis , 21 May 2026, 16:12 WIBPameran Edisi Kelima Siap Digelar, PEVS 2026 Angkat Tema Masa Depan Mobilitas Bersih dan Efisien
-