REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedan menyusun insentif bagi pembelian motor listrik dan mobil listrik. Kabarnya, penyusunan itu kini dalam tahap finalisasi.
Direncanakan, subsidi untuk setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Sementara itu, bagi mobil berbasis hybrid subsidinya Rp 40 juta. Meski belum diketuk palu, namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kemungkinan besaran subsidinya sejumlah itu.
"Ini lagi digodok sama pemerintah, semua masih kita bahas mengenai angkanya, kekuatan fiskalnya. Tapi kira-kira (insentifnya) segitu," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Agus mengakui, saat ini insentif tersebut memang belum ada di kebijakan fiskal. "Memang belum ada tapi kan ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil, di anggaran 2023 memang belum ada," tuturnya.
Mengenai apakah subsidi kendaraan listrik akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Agus mengungkapkan, pemerintah masih terus mendiskusikannya. Kementerian pun, kata dia, akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna meminta izin.
"Nanti pemerintah pasti akan izin DPR," tegas dia. Sebelumnya, Agus telah menyampaikan rencana pemberian insentif kendaraan listrik beberapa waktu lalu.
Rekomendasi
-
Sabtu , 06 Jun 2026, 19:17 WIB
Polytron Gelar Kompetisi Desain Fox 200 untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
-
Jumat , 05 Jun 2026, 09:29 WIBJambore Nasional V ID42NER Hadirkan Semangat Motorsport Bersama Pembalap TGRI
-
Kamis , 04 Jun 2026, 05:25 WIBJetour T1 Resmi Meluncur, Ini Perbedaannya dengan dengan Sang Kakak Jetour T2
-
Rabu , 03 Jun 2026, 18:47 WIBJetour T1 i-DM Meluncur di Indonesia, Jawab Kebutuhan Transisi Menuju Elektrifikasi
-
Selasa , 02 Jun 2026, 23:59 WIBKonflik AS-Iran Picu Lonjakan Permintaan Mobil Listrik Bekas di Jerman
-