REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedan menyusun insentif bagi pembelian motor listrik dan mobil listrik. Kabarnya, penyusunan itu kini dalam tahap finalisasi.
Direncanakan, subsidi untuk setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Sementara itu, bagi mobil berbasis hybrid subsidinya Rp 40 juta. Meski belum diketuk palu, namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kemungkinan besaran subsidinya sejumlah itu.
"Ini lagi digodok sama pemerintah, semua masih kita bahas mengenai angkanya, kekuatan fiskalnya. Tapi kira-kira (insentifnya) segitu," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Agus mengakui, saat ini insentif tersebut memang belum ada di kebijakan fiskal. "Memang belum ada tapi kan ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil, di anggaran 2023 memang belum ada," tuturnya.
Mengenai apakah subsidi kendaraan listrik akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Agus mengungkapkan, pemerintah masih terus mendiskusikannya. Kementerian pun, kata dia, akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna meminta izin.
"Nanti pemerintah pasti akan izin DPR," tegas dia. Sebelumnya, Agus telah menyampaikan rencana pemberian insentif kendaraan listrik beberapa waktu lalu.
Rekomendasi
-
Jumat , 21 Aug 2026, 09:12 WIB
Keluhan Pemilik Mobil Listrik Ioniq 5 Viral, Ini Pandangan Praktisi PR yang Juga Pemakai Hyundai
-
-
Kamis , 20 Aug 2026, 20:12 WIBToyota Raih 6.175 SPK di GIIAS 2026, Mobil Elektrifikasi Sumbang 56 Persen
-
Kamis , 20 Aug 2026, 18:02 WIBDebut di GIIAS 2026, Changan Raih 1.120 SPK, Nevo Q05 Jadi Model Terlaris
-
Kamis , 20 Aug 2026, 17:42 WIBWakil Ketua Komisi VII Dorong Penguatan Industri Kendaraan Listrik Nasional
-
Selasa , 18 Aug 2026, 21:28 WIBMenkeu Purbaya Janjikan Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Berlaku September 2026
-