REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedan menyusun insentif bagi pembelian motor listrik dan mobil listrik. Kabarnya, penyusunan itu kini dalam tahap finalisasi.
Direncanakan, subsidi untuk setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Sementara itu, bagi mobil berbasis hybrid subsidinya Rp 40 juta. Meski belum diketuk palu, namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kemungkinan besaran subsidinya sejumlah itu.
"Ini lagi digodok sama pemerintah, semua masih kita bahas mengenai angkanya, kekuatan fiskalnya. Tapi kira-kira (insentifnya) segitu," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Agus mengakui, saat ini insentif tersebut memang belum ada di kebijakan fiskal. "Memang belum ada tapi kan ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil, di anggaran 2023 memang belum ada," tuturnya.
Mengenai apakah subsidi kendaraan listrik akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Agus mengungkapkan, pemerintah masih terus mendiskusikannya. Kementerian pun, kata dia, akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna meminta izin.
"Nanti pemerintah pasti akan izin DPR," tegas dia. Sebelumnya, Agus telah menyampaikan rencana pemberian insentif kendaraan listrik beberapa waktu lalu.
Rekomendasi
-
Jumat , 31 Jul 2026, 06:40 WIB
BMW Motorrad Hadirkan F 450 GS dan R 1300 RT, Perkuat Segmen Moge Premium di Indonesia
-
-
Kamis , 30 Jul 2026, 23:01 WIBJetour T2 i-DM Tawarkan Ketangguhan SUV Petualang, tapi dengan Efisiensi Plug-in Hybrid
-
Kamis , 30 Jul 2026, 21:54 WIBSailun Bidik Sektor Pertanian Lewat Teknologi Ban MAXAM
-
Kamis , 30 Jul 2026, 21:24 WIBHarley-Davidson Boyong Dua Model Liberty Edition ke GIIAS 2026, Koleksi Langka Terbatas
-
Kamis , 30 Jul 2026, 21:04 WIBWuling Hadirkan Aira EV Edisi Toy Story 5, Hanya Dipasarkan Terbatas 300 Unit
-