REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedan menyusun insentif bagi pembelian motor listrik dan mobil listrik. Kabarnya, penyusunan itu kini dalam tahap finalisasi.
Direncanakan, subsidi untuk setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Sementara itu, bagi mobil berbasis hybrid subsidinya Rp 40 juta. Meski belum diketuk palu, namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kemungkinan besaran subsidinya sejumlah itu.
"Ini lagi digodok sama pemerintah, semua masih kita bahas mengenai angkanya, kekuatan fiskalnya. Tapi kira-kira (insentifnya) segitu," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Agus mengakui, saat ini insentif tersebut memang belum ada di kebijakan fiskal. "Memang belum ada tapi kan ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil, di anggaran 2023 memang belum ada," tuturnya.
Mengenai apakah subsidi kendaraan listrik akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Agus mengungkapkan, pemerintah masih terus mendiskusikannya. Kementerian pun, kata dia, akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna meminta izin.
"Nanti pemerintah pasti akan izin DPR," tegas dia. Sebelumnya, Agus telah menyampaikan rencana pemberian insentif kendaraan listrik beberapa waktu lalu.
Rekomendasi
-
Kamis , 15 Oct 2026, 13:45 WIB
Repsol Rangkul Komunitas Roda Dua di Kustomfest 2026 Yogyakarta
-
-
Rabu , 14 Oct 2026, 18:16 WIBDanza Z9GT, Sedan Listrik BYD yang Siap Diajak Ngebut dan Jalan-Jalan ke Mal
-
Rabu , 14 Oct 2026, 17:55 WIBDanza Luncurkan New D9: Jarak Tempuh Bertambah, Perbarui Suspensi hingga Kursi Pijat
-
Rabu , 14 Oct 2026, 12:09 WIBBYD Luncurkan Flash Charging di Indonesia, Mengapa Bisa Isi Baterai Mobil EV Penuh dalam 9 Menit?
-
Rabu , 14 Oct 2026, 05:18 WIBJaga Eksistensi di Pasar Pelumas Tanah Air, Merek Oli Ini Kembali Raih Superbrands Award 2026
-