REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedan menyusun insentif bagi pembelian motor listrik dan mobil listrik. Kabarnya, penyusunan itu kini dalam tahap finalisasi.
Direncanakan, subsidi untuk setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Sementara itu, bagi mobil berbasis hybrid subsidinya Rp 40 juta. Meski belum diketuk palu, namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kemungkinan besaran subsidinya sejumlah itu.
"Ini lagi digodok sama pemerintah, semua masih kita bahas mengenai angkanya, kekuatan fiskalnya. Tapi kira-kira (insentifnya) segitu," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Agus mengakui, saat ini insentif tersebut memang belum ada di kebijakan fiskal. "Memang belum ada tapi kan ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil, di anggaran 2023 memang belum ada," tuturnya.
Mengenai apakah subsidi kendaraan listrik akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Agus mengungkapkan, pemerintah masih terus mendiskusikannya. Kementerian pun, kata dia, akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna meminta izin.
"Nanti pemerintah pasti akan izin DPR," tegas dia. Sebelumnya, Agus telah menyampaikan rencana pemberian insentif kendaraan listrik beberapa waktu lalu.
Rekomendasi
-
Jumat , 05 Dec 2025, 22:49 WIB
Toyota Beri Sinyal akan Pasarkan Kembali MR2 yang Legendaris
-
-
Jumat , 05 Dec 2025, 15:57 WIBMahindra Siapkan Mobil Penumpang untuk Pasar Indonesia, Rencana Masuk Tahun Depan
-
Kamis , 04 Dec 2025, 22:23 WIBWarga Korban Banjir di Sumatera Utara dan Barat Dapat Layanan Ganti Oli Motor Gratis, Cek Lokasinya
-
Kamis , 04 Dec 2025, 21:21 WIBJetour T2 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba dalam Ajang GJAW 2025
-
Kamis , 04 Dec 2025, 15:54 WIBMotor Terendam Banjir? Pertamina Lubricants Ingatkan Risiko Kerusakan Mesin
-