Sabtu 17 Sep 2022 05:36 WIB

DJP Kemenkeu Gandeng 86 Pemda Optimalkan Penerimaan Pajak

Kerja sama DJP Kemenkeu dan 86 Pemda masuk dalam tahap IV sejak digulirkan di 2019

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berupaya mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV. Adapun upaya ini melalui kerja sama tripartit dengan 86 pemerintah daerah.
Foto: Prayogi/Republika.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berupaya mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV. Adapun upaya ini melalui kerja sama tripartit dengan 86 pemerintah daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berupaya mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV. Adapun upaya ini melalui kerja sama tripartit dengan 86 pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan nasional. "Sinergi peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memiliki tujuan akhir yang sama, yaitu untuk pembangunan nasional," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya kerja sama ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah, mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, serta pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat bidang perpajakan.

“DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur,” ucapnya.

Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, Suryo berharap dapat menerima sumber data penting pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data perpajakan dari DJP kepentingan pengawasan daerah.

Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 piloting di tujuh kota di tujuh provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemerintah daerah, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemerintah daerah.

Namun pada tahap III, sebenarnya terdapat 84 pemerintah daerah yang mengikuti seremoni tahap III tetapi satu pemerintah daerah gagal mengumpulkan berkas PKS, sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi.

“Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib pajak dengan 152 pemerintah daerah,” ucapnya.

Menurutnya klasifikasi lapangan usaha atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54 persen, kegiatan jasa lainnya sebesar 19 persen, perdagangan besar dan eceran sebesar 14 persen, real estat dan konstruksi empat persen, kebudayaan, hiburan, dan rekreasi tiga persen, serta lain-lainnya enam persen.

Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh menteri keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB. Selain itu, telah dilaksanakan bimbingan teknis pengawasan dan pemeriksaan kepada 18 pemerintah daerah, kegiatan penyuluhan bersama, serta diklat penagihan terkait juru sita bagi aparatur dari 21 pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh DJPK.

“DJP berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement