REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Realisasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) terus berjalan. Hingga Senin (24/3/2025) pukul 16.00 WIB, pembayaran THR untuk ASN pemerintah pusat telah mencapai 100 persen, sementara untuk ASN daerah telah terealisasi 63,84 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Deni Surjantoro, menyampaikan, total realisasi pembayaran THR bagi aparatur negara di pemerintah pusat mencapai Rp 15.920,5 miliar untuk 2.147.826 pegawai.
"Secara keseluruhan jumlah satuan kerja yang sudah membayarkan THR sebanyak 8.852 satker atau 100 persen dari total 8.852 satker. Jumlah kementerian/lembaga yang sudah mengajukan THR sebanyak 97 K/L atau 100 persen dari total 97 K/L," kata Deni dalam pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (25/3/2025).
Rinciannya, pembayaran THR bagi PNS mencapai Rp 8.305,6 miliar untuk 840.776 pegawai, PPPK sebesar Rp 433,2 miliar untuk 113.857 pegawai, anggota Polri sebesar Rp 3.369,4 miliar untuk 488.818 personel, serta prajurit TNI sebesar Rp 3.045,4 miliar untuk 493.813 personel. Selain itu, pembayaran THR bagi Pegawai Pemerintah Non-PNS (PPNPN) telah mencapai Rp 766,9 miliar untuk 210.562 pegawai.
Sementara itu, pembayaran THR bagi pensiunan juga telah dilakukan sejak 17 Maret 2025. Dari target Rp 11.786 miliar untuk 3.643.828 pensiunan, hingga saat ini telah tersalurkan Rp 11.605,7 miliar untuk 3.589.340 pensiunan atau setara 98,50 persen.
Secara lebih rinci, PT Taspen telah menyalurkan Rp 10.217,7 miliar untuk 3.102.239 pensiunan atau 98,59 persen dari target. Sementara PT Asabri telah mencairkan Rp 1.388,0 miliar untuk 487.101 pensiunan atau 97,97 persen dari target.
Adapun untuk ASN daerah, realisasi pembayaran THR telah dilakukan di 346 pemerintah daerah dari total 542 Pemda atau sebesar 63,84 persen. Jumlah yang telah dibayarkan mencapai Rp 11.767,5 miliar untuk 2.305.419 pegawai.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), anggaran untuk ASN pusat yang tersedia sekitar Rp 17,7 triliun, dan seluruh satuan kerja telah membayarkan THR. Namun, pencairan yang telah mencapai 100 persen ini dimungkinkan masih belum mencakup seluruh komponen THR bagi beberapa pegawai akibat kendala administratif, seperti tunjangan kinerja (tukin) di kementerian/lembaga yang baru terbentuk.