Selasa 23 Aug 2022 09:04 WIB

Kemenkeu: SSm Pengangkut Berlaku di 14 Pelabuhan Mulai 1 September

SSm Pengangkut jadi upaya Kemenkeu tingkatkan kinerja sistem logistik.

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pemerintah melalui Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan menandatangani pakta integritas penerapan single submission (SSm) Pengangkut secara mandatory di 14 pelabuhan Tanah Air mulai 1 September 2022.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pemerintah melalui Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan menandatangani pakta integritas penerapan single submission (SSm) Pengangkut secara mandatory di 14 pelabuhan Tanah Air mulai 1 September 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan menandatangani pakta integritas penerapan single submission (SSm) Pengangkut secara mandatory di 14 pelabuhan tanah air mulai 1 September 2022.

Direktur Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan LNSW Kementerian Keuangan Ircham Habib mengatakan pakta integritas tersebut ditandatangani oleh LNSW dan perwakilan dari seluruh instansi terkait di 14 pelabuhan baik dari kantor otoritas pelabuhan, kantor bea dan cukai, kantor imigrasi, maupun kantor karantina kesehatan.

“Ini pun menandai komitmen pemerintah untuk melaksanakan layanan SSm Pengangkut agar dapat terus memperbaiki ekosistem logistik nasional,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (22/8/2022).

Adapun pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Pengangkut secara mandatory terdiri dari Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.

“Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan helpdesk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan SSm Pengangkut setiap wilayah,” ucapnya.

Menurutnya seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi bersama dalam pelaksanaan layanan SSm Pengangkut untuk kapal internasional dan domestik di wilayah kerjanya masing-masing. 

“Selanjutnya, juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan SSm Pengangkut, serta rekonsiliasi dan penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut,” ucapnya.

Sementara itu Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Evita Manthovani menambahkan implementasi SSm Pengangkut merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

Lebih lanjut, menurut dia, transportasi merupakan backbone dari perbaikan kinerja logistik yang terus digencarkan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

“Dari sisi lain, implementasi SSm Pengangkut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah korupsi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement