Senin 01 Aug 2022 18:16 WIB

Insentif Bagi Bank Penyalur Kredit ke Sektor Prioritas Ditingkatkan

Insentif diberikan bagi bank yang menyalurkan kredit kepada 46 sektor prioritas.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Kredit bank (ilustrasi)
Foto: Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan menaikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan pembiayaan ke sektor prioritas. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan perbankan juga terus didorong untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada sektor prioritas dan inklusif melalui pemberian insentif.

"Pemberian insentif sudah diberikan sejak Maret 2022 dan besarannya akan ditingkatkan pada 1 September 2022," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (1/8/2022).

Baca Juga

Insentif diberikan bagi bank-bank yang menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada 46 sektor prioritas dan UMKM serta dan atau memenuhi rasio pembiayaan inklusif. Besaran insentif akan ditingkatkan pada 1 September 2022.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/12/PADG/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif atau Perubahan PADG Insentif.

Ini dilakukan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dari sisi pertumbuhan kredit yang targetnya direvisi ke atas. Bank Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan insentif bagi Bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.

Peningkatan besaran insentif menjadi paling tinggi adalah sebesar 1,5 persen. Besaran insentif yang berasal dari pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor prioritas paling tinggi sebesar 1,5 persen dan besaran insentif yang berasal dari pencapaian RPIM paling tinggi sebesar 0,5 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement