Ahad 10 Jul 2022 16:03 WIB

Kemendag Berencana Beri Subsidi Gula Petani Rp 1.000 per Kilogram

Kebijakan subsidi gula menambah semangat petani meningkatkan produktivitas

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memberikan subsidi gula tebu kepada petani sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg).  (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memberikan subsidi gula tebu kepada petani sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memberikan subsidi gula tebu kepada petani sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg). Para petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendukung penuh rencana tersebut.

Rencana pemberian subsidi itu diungkapkan saat pertemuan APTRI dengan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Kantor Pusat Kemendag, Jumat (8/7/2022) lalu. "Ya rencana. Itu statement (subsidi Rp 1.000 per kg) Pak Mendag," kata Sekretaris Jenderal APTRI, Nur Khabsyin kepada Republika, Ahad (10/7/2022).

Baca Juga

Khabsyin mengatakan, jika nantinya subsidi harga gula terealisasi, kebijakan itu akan menambah semangat petani meningkatkan produktivitas dan memperluas areal tebu. Pasalnya, dalam sepuluh tahun terakhir ini produksi gula terus mengalami penurunan karena tak adanya kepastian pendapatan petani.

Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen mengungkapkan, sebelumnya APTRI telah mengusulkan agar pemerintah menaikkan acuan harga pembelian gula tani dari saat ini Rp 11.500 per kg menjadi Rp 12.500 per kilogram.

Usulan acuan tersebut didasarkan tingginya biaya produksi gula akibat  tingginya harga pupuk nonsubsidi. Usulan itu bukan tanpa sebab. Harga pupuk non subsidi kini naik hingga empat kali lipat dibanding harga pupuk subsidi. Padahal, harga pupuk saja menyumbang kenaikan biaya produksi sebesar 17 persen.

"Belum lagi biaya-biaya lain juga naik seperti upah tenaga kerja dan transportasi. Jadi sangat wajar jika HPP gula harus naik," kata Soemitro.

Dalam pertemuan dengan Zulhas, pihaknya juga menyampaikan usulan agar terdapat harga eceran tertinggi (HET) pada pupuk nonsubsidi lantaran harga yang tak terkendali. Usulan lainnya, agar ada ketegasan pemerintah untuk menindak praktik rembesan gula rafinasi milk industri di pasar.

Soemitro menuturkan, Mendag Zulhas sangat menyambut baik usulan dari DPN APTRI. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pun memilih opsi untuk memberi subsidi harga gula yang secara langsung diberikan ke petani dari pada menaikkan HPP gula tani.

"Lebih baik diberikan melalui subsidi langsung ke petani sebagai kompensasi tingginya harga pupuk.  Sebab, jika HPP gula dinaikkan akan memicu kenaikan harga-harga," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement