REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat peran badan usaha milik negara (BUMN) sebagai tulang punggung distribusi minyak goreng rakyat Minyakita melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Langkah itu ditempuh untuk memastikan harga jual Minyakita tetap sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) di berbagai wilayah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menempatkan penguatan distribusi oleh BUMN sebagai salah satu penyempurnaan utama tata kelola minyak goreng rakyat. Pemerintah menilai keterlibatan BUMN selama ini terbukti mampu menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
“Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan HET untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng. Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui BUMN karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET,” ujar Budi di Jakarta, dikutip Selasa (16/12/2025).
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan ini merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, sekaligus akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Menurut Budi, penguatan peran BUMN sebagai distributor Minyakita ditujukan agar distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi. Skema tersebut diharapkan mampu menjaga keterjangkauan harga Minyakita secara merata di seluruh daerah.
Penguatan distribusi oleh BUMN juga dibarengi dengan pengutamaan penyaluran Minyakita ke pasar rakyat. Pemerintah menempatkan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama karena berfungsi sebagai barometer pasokan dan harga, serta mudah dijangkau masyarakat.
“Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat merupakan barometer ekonomi nasional dan menjadi objek pengukuran pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, serta ketersediaan barang kebutuhan pokok,” kata Budi.
Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk menekan pelanggaran dan praktik spekulatif yang berpotensi mengganggu pasokan serta stabilitas harga. Revisi peraturan ini memuat opsi sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Sanksi tersebut meliputi pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, serta pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan. Pemerintah menilai penguatan distribusi dan pengawasan menjadi satu kesatuan kebijakan dalam menjaga keberlanjutan pasokan Minyakita bagi masyarakat.