Selasa 19 Apr 2022 14:14 WIB

Pertamina Ajak Warga Lapor Jika Lihat Penyalahgunaan BBM Subsidi

Hal itu membantu Pertamina dan melindungi hak masyarakat penerima subsidi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas memeriksa berkas konsumen yang menggunakan kartu kendali saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di SPBU (ilustrasi). Pertamina mengajak masyarakat untuk melaporkan penyimpangan BBM bersubsidi.
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Petugas memeriksa berkas konsumen yang menggunakan kartu kendali saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di SPBU (ilustrasi). Pertamina mengajak masyarakat untuk melaporkan penyimpangan BBM bersubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pertamina Patra Niaga mengapresiasi Polda DIY yang mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi. Terjadi di Padukuhan Karakan, Kalurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean dan di Padukuhan Selonowo, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati.

Area Manager Communication, Relations dan Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap usaha yang dijalankan Polda DIY. "Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda DIY yang telah mengungkap tindak kejahatan oknum yang tidak bertanggung jawab berupa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, khususnya yang merupakan produk subsidi untuk masyarakat," kata Brasto, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga

Ia menilai, keberhasilan itu telah membantu dan mendukung Pertamina menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran, melindungi hak masyarakat penerima subsidi. Brasto menegaskan, kejahatan tersebut tentu sangat merugikan.

Baik negara maupun masyarakat, khususnya penerima hak produk BBM Solar subsidi seperti angkutan umum, petani, nelayan dan kelompok rentan lainnya. Pertamina sendiri sebagai BUMN dan Obvitnas telah menjalin kerja sama dengan Polri.

Hal itu dilakukan dalam rangka pengamanan proses bisnis Pertamina yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum yaitu pemenuhan energi. Brasto berharap, sinergi Pertamina dan Polri yang telah berjalan dipertahankan dan ditingkatkan.

"Sehingga, pemenuhan kebutuhan energi untuk masyarakat Indonesia tidak terganggu," ujar Brasto.

Ia turut mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan produk subsidi, termasuk Solar, mengacu ke regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Selain itu, di SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Bila masyarakat menemukan adanya dugaan maupun indikasi penyalahgunaan produk BBM subsidi, Brasto menekankan, bisa segera melaporkan ke kepolisian setempat. Pertamina tidak hanya menyalurkan produk Solar dengan subsidi melalui SPBU.

Tapi, lanjut Brasto, menjual pula produk Solar untuk kategori industri dengan harga keekonomian yang kompetitif bagi pelaku-pelaku industri. Yang mana, dapat diakses dengan menghubungi layanan Pertamina Call Center di nomor 135.

"Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi seputar produk dan layanan Pertamina atau aduan lain dapat memanfaatkan Pertamina Call Center di 135 atau melalui aplikasi My Pertamina juga melalui website www.pertamina.com," kata Brasto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement