REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan percepatan penyediaan 40 persen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh produk koperasi dan UKM melalui sistem E-Katalog LKPP. Target itu optimistis dapat dicapai dengan adanya dukungan regulasi melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengharuskan alokasi 40 persen anggaran pengadaan untuk UKM/IKM/Artisan, serta menghilangkan segala hambatan untuk keterlibatan koperasi dan UMKM dalam pengadaan tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahkan menekankan, agar setiap K/L mengalokasikan minimal 40 sampai 70 persen dari anggaran pengadaan untuk produk dalam negeri. Peningkatan pengadaan oleh produk koperasi dan UMKM hingga 70 persen maka diproyeksikan dapat menambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,6 persen sampai 1,8 persen.
Menkop optimistis melihat data transaksi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) per 27 Desember 2021. Ini menunjukan, realisasi Belanja Paket Usaha Kecil sebesar Rp 216,65 triliun lebih besar dari realisasi 2020 sebesar Rp 94 triliun.
Kementerian atau Lembaga atau Pemda yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan dan langkah pengurangan impor tersebut sampai 5 persen pada 2023. “Melihat perkembangan data ini, saya ingin mengajak kita semua optimis bahwa koperasi dan UMKM dapat mencapai peningkatan alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah hingga 90 persen. Saya meminta agar K/L/Pemda melihat keunggulan produk UMKM dan Koperasi dan mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Teten dalam siaran pers, Rabu (16/3).
Guna melakukan percepatan pengadaan oleh koperasi dan UMKM, Kemenkop akan mengadakan kegiatan business matching antara pelaku usaha dengan K/L/Pemda di Bali. Tepatnya pada 21 sampai 24 Maret 2022 yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo
Kepala LKPP Azwar Anas mengatakan ada tiga strategi percepatan penyerapan produk dalam negeri sesuai arahan presiden. Pertama, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, tidak boleh impor jika bisa diproduksi di dalam negeri. Kedua, meningkatkan porsi UMKM dan koperasi, lalu ketiga, percepatan penyerapan APBN dan APBD.
“Semua Kepala Daerah akan diaudit oleh BPKP, akan diumumkan daerah yang pencapaian pengadaan barang tidak sampai 40 persen,” kata Azwar. Maka, ia menambahkan segala persyaratan yang menghambat akan dihilangkan dan dipermudah. Salah satunya memperkuat dan mempermudah masuk katalog nasional.
“Dulu masuk katalog nasional sangat sulit, perlu negosisasi untuk menaikkan barang di e-katalog sekarang tidak lagi, tidak ada lagi perpanjangan setiap dua tahun. Semua persyaratan kita permudah,” ujarnya.
Demikian juga membuat katalog lokal dan sektoral dipermudah. Ia mengatakan Pemda akan diwajibkan membuat katalog lokal, yang dulu syarat berat sekarang akan dipermudah. Azwar mengatakan, LKPP telah menerbitkan peraturan untuk menetapkan semua kabupaten/kota bisa mengelola e-katalog. LKPP juga dinyatakan siap memandu dan mendampingi membuat ekatalog lokal.