Selasa 15 Mar 2022 16:06 WIB

PKT Tekankan Insinyur Perusahaan Harus Tersertifikasi

Sertifikasi untuk menghindari malpraktik keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Pekerja menggunakan alat berat untuk memindahkan tumpukan pupuk di pabrik pengantongan. Anggota holding PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), mendorong seluruh insinyur perusahaan mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI) sesuai asas profesionalitas, dalam meningkatkan kualitas profesi dengan mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Foto:

Sebagai pabrik amoniak dan urea terbesar pertama di Asia Pasifik, Hanggara katakan, proyek ini merupakan kolaborasi multi disiplin seperti teknik kimia, teknik mesin dan metalurgi, teknik sipil, teknik industri dan manajemen proyek, teknik elektro, teknik fisika hingga teknik informatika. Seluruhnya berkolaborasi menghasilkan karya yang kini mampu meningkatkan kapasitas produksi PKT secara signifikan. 

"Khusus PKT-5, produksi amoniak kini mencapai 2.500 metric ton per day (MTPD) dan urea granul 3.500 MTPD. PKT telah menggunakan teknologi terbaru yang sangat efisien dalam hal penggunaan energi di Pabrik PKT-5, yaitu proses Ammonia KBR dengan purifier dan proses urea Aces21 dari Toyo," tambah Hanggara. 

Berangkat dari hal tersebut, sambung dia, PKT pun terus fokus meningkatkan profesionalitas insinyur perusahaan dengan mengedepankan etika dan integritas, serta mampu menjunjung tinggi kode etik profesi insinyur. 

Hanggara menyebut penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan terkait profesi insinyur sebagai salah satu dari tujuh bidang keprofesian yang ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mampu teraplikasi secara optimal dalam aktivitas bisnis dan produksi PKT. 

"Kewajiban profesi insinyur untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang diperoleh melalui program PPI, telah dijalankan PKT secara berkelanjutan dengan menjalin kerjasama program dengan sejumlah universitas tanah air," ujar Hanggara.

Hanggara menambahkan program ini pun dikuatkan dengan kebijakan direksi PKT agar seluruh insinyur perusahaan mampu meningkatkan mutu keinsinyuran mulai dari Insinyur Profesional Pratama (IPP), Insinyur Profesional Madya (IPM) hingga Insinyur Profesional Utama (IPU).

Menurut Hanggara, registrasi izin keinsinyuran tenaga profesional merupakan konsekuensi global bagi pemegang profesi, karena seluruh negara mewajibkan insinyur tersertifikasi. Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mendorong STRI berjalan maksimal untuk mencetak satu juta tenaga profesional keinsinyuran di Indonesia.

 

"Dengan program PPI, standar kompetensi insinyur di PKT diharap mampu menjawab kebutuhan sekaligus tantangan pembangunan di bidang teknologi, industri dan infrastruktur sebagai wujud kepatuhan atas panggilan negara agar secara kolektif meregistrasi keahlian yang dimiliki," kata Hanggara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement