REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Airnav Indonesia membatasi penerbangan pada ketinggian tertentu selama perhelatan MotoGP berlangsung. Direktur Utama Airnav Indonesia Polana B Pramesti mengatakan, hal tersebut membuat drone dilarang terbang di sekitar area sirkuit Mandalika.
"AirNav berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder kegiatan yakni Indonesia Tourism Develompent Corporation (ITDC) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menetapkan area dengan ketinggian 0 hingga dua ribu FT (0 – 610 M) dalam radius 2 NM (3,7 kilometer) dari pusat sirkuit Mandalika terbatas untuk penerbangan," kata Polana dalam pernyataan tertulisnya, Senin (14/3/2022).
Pembatasan tersebut dikecualikan untuk penerbangan darurat evakuasi medis, angkutan VIP, dan penerbangan kenegaraan. Begitu juga dikecualikan untuk penerbangan militer dan penerbangan resmi event MotoGP.
Polana menegaskan, pembatasan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan kegiatan terhadap potensi ancaman udara. Dia memastikam, AirNav telah menerbitkan NOTAM pembatasan penerbangan sipil berjadwal maupun tidak berjadwal untuk tidak terbang di area di atas sirkuit dengan ketinggian tertentu.
"Detailnya bisa dicek di NOTAM Nomor B0372/22. NOTAM tersebut berlaku sejak 16 Maret 2022 pukul 08.00 WITA hingga 21 Maret 2022 pukul 17.00 WITA," tutur Polana.