Senin 07 Mar 2022 16:46 WIB

Kemenperin Siapkan Aturan Relaksasi Harga Gas Industri

Kemenperin mengakui adanya kendala pasokan di Jatim dan harga gas tak sesuai Perpres.

Pabrik pupuk. Industri pupuk salah satu industri pengguna gas bumi. ilustrasi
Pabrik pupuk. Industri pupuk salah satu industri pengguna gas bumi. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian tengah mempersiapkan konsep baru terkait relaksasi harga gas industri guna memperlancar pasokan gas dengan harga terjangkau untuk industri. "Kami sedang menyiapkan konsep baru terhadap relaksasi gas ini. Kami usulkan dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah sehingga semua pihak akan menjadi gembira, baik dari hulu migas dan hilirnya," kata Plt Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Ignasius Warsito kepada media di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Warsito menyampaikan dalam konteks evaluasi penerapan harga gas 6 dolar AS untuk industri, ditemukan beberapa tantangan dalam pengadaan dan penyaluran harga gas, terutama di Jawa, yakni di Jawa Barat dan Jawa Timur. Dalam hal ini, lanjut Warsito, Kemenperin mengakui adanya kendala pasokan di Jawa Timur dan harga gas yang tidak sesuai dengan Perpres 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang mengamanatkan harga 6 dolar AS untuk tujuh sektor industri.

Baca Juga

Untuk itu, Kemenperin mengomunikasikannya dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) dan SKK Migas agar memastikan implementasi harga yang telah dipatok."Nah ini memang bicara infrastruktur. Dan ini kita pun mengupayakan supaya menjadi suatu kepastian buat para industri. Khususnya kita tidak bicara tujuh sektor industri saja, tapi bicara 15 sektor," kata Warsito.

Melalui konsep baru yang sedang dirancang tersebut, diharapkan penyaluran harga gas untuk industri dengan harga terjangkau dapat lebih lancar dan dinikmati lebih banyak industri di dalam negeri.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement