Selasa 22 Feb 2022 16:09 WIB

Ombudsman Sebut Pedagang Pasar Tradisional tak Patuh Terapkan HET Minyak Goreng

Kepatuhan HET minyak goreng di pasar tradisional sebesar 12 persen.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang merapikan minyak goreng yang dijual di lapaknya (ilustrasi). embaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, menyampaikan, tingkat kepatuhan penerapan harga eceran tertinggi (HET) di pasar tradisional lebih rendah dari toko ritel modern, baik minimarket maupun supermarket di pusat perbelanjaan.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Pedagang merapikan minyak goreng yang dijual di lapaknya (ilustrasi). embaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, menyampaikan, tingkat kepatuhan penerapan harga eceran tertinggi (HET) di pasar tradisional lebih rendah dari toko ritel modern, baik minimarket maupun supermarket di pusat perbelanjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman, menyampaikan, tingkat kepatuhan penerapan harga eceran tertinggi (HET) di pasar tradisional lebih rendah dari toko ritel modern, baik minimarket maupun supermarket di pusat perbelanjaan.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendera Fatika, memaparkan, pihaknya melakukan survei kepatuhan terhadap HET di 311 sample. Terdiri dari 46 supermarket, 105 ritel modern, 105 ritel tradisional, serta 55 pasar tradisional,

Baca Juga

Pemantauan tersebut melihat harga penjualan minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium. Hasilnya, kepatuhan HET di supermarket mencapai 69,8 persen, di minimarket 57,1 persen, ritel tradisional 10 persen, serta pasar tradisional 12 persen.

"Jadi kita bisa lihat kesimpulan, kepatuhan HET di ritel modern lebih tinggi daripada pasar tradisional maupun ritel tradisional," kata Yeka dalam konferensi pers, Selasa (22/2/2022).

Hal itu, menurutnya wajar karena pengaturan harga di ritel modern dapat dengan mudah diintervensi. Sementara, harga di pasar sulit untuk dilakukan intervensi.

Terlepas dari tingkat kepatuhan tersebut, Yeka menyebut, pembatasan pasokan masih banyak terjadi dan berdampak pada ketersediaan yang terbatas baik di toko ritel maupun pasar. Ia pun menilai, keterbatasan itu sudah pada tahap kelangkaan. Kendati langka, di satu sisi Ombudsman menilai panic buying minyak goreng sudah jauh berkurang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement