Kamis 03 Feb 2022 11:17 WIB

Kemendag: Pedagang Pasar Tradisional Harus Ikuti Aturan HET Minyak Goreng

Saat ini masih dijumpai harga minyak goreng curah di atas HET.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Seorang pedagang menimbang minyak goreng curah di salah satu kios di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dapat diterapkan di pasar tradisional seiring digelontorkannya minyak goreng dengan harga murah.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang pedagang menimbang minyak goreng curah di salah satu kios di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dapat diterapkan di pasar tradisional seiring digelontorkannya minyak goreng dengan harga murah.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dapat diterapkan di pasar tradisional seiring digelontorkannya minyak goreng dengan harga murah. Ia memastkan dalam tiga hingga empat hari ke depan, harga minyak goreng akan seutuhnya mengikuti HET.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi saat meninjau pergerakan harga bahan pokok di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022), mengatakan, pedagang saat ini mulai melakukan pencampuran minyak goreng khususnya jenis curah dengan harga mahal sebelumnya serta stok baru dengan harga murah.

Baca Juga

Karena itu, saat ini masih dijumpai harga minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter atau di atas HET yang ditetapkan Rp 11.500 per liter. "Hari ini sudah mulai jalan, mereka dalam proses blending. Dalam tiga sampai empat hari ke depan, harga akan ikuti HET," kata Lutfi.

Dia tak menampik terdapat kelangkaan minyak goreng murah di pasar tradisional yang terjadi beberapa waktu ke belakang. Kelangkaan juga terjadi di toko ritel modern.

Ia mengatakan, diperlukan waktu karena wilayah Indonesia yang luas. Namun Kemendag akan terus mengawasi peredaran minyak goreng di pasar tradisional, terutama untuk jenis curah.

"Ketika nanti pasar curah sudah terbentuk, maka tekanan permintaan di ritel modern akan berkurang sehingga kondisi suplai akan normal dan harga ikuti HET," katanya.

Lutfi optimistis kebijaka HET efektif dan bisa diterapkan karena pemerintah telah menurunkan harga minyak sawit dalam negeri khusus untuk bahan baku minyak goreng melalui kebijakan domestic price obligation (DPO).

Selain itu, Kemendag juga telah mengeluarkan peraturan domestic market obligation (DMO) agar para eksportir memastikan pemenuhan pasar dalan negeri terlebih dahulu.

"Kita akan terus melakukan intervensi harga di hulu dengan dimurahkan harga CPO dan kalau mereka tidak mau mengalokasikan untuk dalam negeri, mereka tidak bisa ekspor disaat harga dunia sedang naik sekali," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement