REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saat ini tengah melakukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan proses PKPU bukan kebangkrutan atau kepailitan.
"PKPU ini merupakan proses restrukturisasi yang dijalankan dalam koridor hukum sesuai mekanisme PKPU," kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).
Dalam proses PKPU tersebut, Irfan mengatakan Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi yang intensif. Khususnya komunikasi dengan seluruh kreditur Garuda Indonesia.
Irfan memastikan dalam proses tersebut, Garuda juga telah mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah kreditur. "Ini termasuk dari lessor pesawat dalam proses negosiasi guna mencapai kesepakatan terbaik untuk penyelesaian kewajiban usaha," jelas Irfan.
Selama proses PKPU berlangsung, Irfan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Termasuk juga untuk layanan penumpang, kargo, dan perawatan pesawat.
Dia menambahkan, Garuda Indonesia juga terus mengakselerasikan kinerja bisnisnya dengan memaksimalkan potensi pendapatan melalui perluasan jaringan penerbangan kargo internasional. Begitu juga dengan kerja sama korporasi dan retail dalam menghadirkan nilai tambah layanan penerbangan bagi pengguna jasa.