REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Indonesia kembali berduka, Tiga prajurit TNI Angkatan Darat gugur dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Kamis, (27/1/2002) lalu di Distrik Gome, Puncak, Papua. Ketiga prajurit tersebut adalah Serda M. Rizal Maulana, Pratu Tuppal Halomoan, dan Pratu Rahman Tomilawa yang merupakan personel Satgas Pamtas Mobile Yonif R 408/SBH.
Bertempat di Taman Makam Pahlawan Cikutra Bandung, Khaidir Abdurrahman, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Asabri (Persero) beserta jajarannya menghadiri upacara pemakaman salah satu prajurit yang gugur di puncak Papua, yaitu Sertu (Anumerta) M. Rizal Maulana Arifin pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Setelah upacara pemakaman militer, Asabri turut menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Rp 450 juta dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) Rp 3.602.900 secara simbolis kepada ayah almarhum, Aca Suhendar yang dihadiri oleh KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Selain itu, Penyerahan SRKK Praka (Anumerta) Rahman Tomilawa juga diserahkan pada hari yang sama di Ambon oleh Nolisia Kepala Cabang Asabri Ambon kepada Ayah Almarhum, Latif Tomilawa secara simbolis berupa Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Rp 450 juta dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) Rp 2.379.300 yang disaksikan oleh Danyonif Raider 733/Masariku di rumah duka, Maluku Tengah.
Sebelumnya, penyerahan SRKK Praka (Anumerta) Tuppal Halomoan telah diberikan kepada Ayah Almarhum, Tindas Barasa Oleh Dwi Puji T, Kepala Cabang ASABRI Palembang secara simbolis berupa Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Rp 450 juta dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) Rp 3.105.100 pada Jumat, 28 Januari 2022 di rumah duka, Palembang yang turut disaksikan oleh Kasipers Korem 042/Garuda Putih, Kolonel Arh Benny dan Kepala Ajenrem Garuda Putih Mayor Caj Yusep Aris.
“Asabri hadir untuk melayani dan menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja, yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/1/2022).
PT Asabri (Persero) merupakan BUMN yang mengemban amanah sebagai pengelola asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri berdasarkan PP 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020. Dalam memproteksi pesertanya, ASABRI memiliki empat Program Utama yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).