Selasa 25 Jan 2022 11:50 WIB

DPR Minta Kementan Tetapkan HET Harga Pupuk Nonsubsidi

Pupuk Indonesia menyebut harga pupuk nonsubsidi lebih rendah dari negara lain

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petani memupuk tanaman tomat yang baru ditanam di Desa Lolu, Sigi, Sulawesi Tengah. Komisi IV DPR meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dapat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk non subsidi. Penetapan HET itu diusulkan seiring dengan kenaikan harga pupuk non subsidi saat ini yang terus melonjak.
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Petani memupuk tanaman tomat yang baru ditanam di Desa Lolu, Sigi, Sulawesi Tengah. Komisi IV DPR meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dapat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk non subsidi. Penetapan HET itu diusulkan seiring dengan kenaikan harga pupuk non subsidi saat ini yang terus melonjak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dapat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk non subsidi. Penetapan HET itu diusulkan seiring dengan kenaikan harga pupuk non subsidi saat ini yang terus melonjak.

"Komisi IV meminta pemerintah untuk menetapkan HET pupuk non subsidi untuk mengendalikan harga yang melonjak akibat kenaikan bahan baku," kata Wakil Ketua Komisi IV, Budisatrio Djiwandono saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja bersama Kementerian Pertanian, Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan, dengan ditetapkannya HET diharapkan bakal menjaga keterjangkauan pupuk bagi petani. Dengan begitu produktivitas pertanian secara nasional dapat dijaga.

Adapun khusus untuk pupuk bersubsidi, DPR meminta agar pengumpulan data pengajuan pupuk subsidi oleh petani dilakukan setiap empat tahun.

Sebagaimana diketahui, sistem yang saat ini berlaku dalam penyaluran pupuk bersubsidi yakni petani mengajukan pupuk subsidi setiap tahun dan tercatat dalam elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengakui harga pupuk memang sedang melambung tinggi. kenaikan harga tidak lepas dari naiknya harga bahan baku impor.

Syahrul mengatakan, salah satu bahan baku, seperti fosfat mengalami kenaikan harga hingga tiga kali lipat. China yang selama ini menjadi produsen bahkan sedang menyetop ekspornya.

"(Harga) pupuk di dunia naik, dan sebentar lagi ini akan menjadi persoalan," kata Syahrul dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR, Senin (24/1/2022).

Menyikapi masalah harga tersebut, Syahrul mengungkapkan, Presiden Joko Widodo memutuskan agar harga pupuk bersubsidi tidak naik. Namun, sebagai konsekuensi, harga pupuk non subsidi perlu penyesuaian sesuai situasi pasar.

Namun, di satu sisi, Syahrul mengatakan Kementan akan terus mendampingi petani untuk mengurangi penggunaan pupuk kimia dan beralih ke pupuk organik.

"Tahun ini kami akan mengajarkan petani bagaimana pupuk berimbang. Besok (25/1/2022) kami akan gaungkan itu dan mengjarkan satu juta (penyuluh) terkait penggunaan pupuk berimbang," kata Syahrul.

Menjelang masuknya musim puncak panen raya, permintaan pupuk akan kembali meningkat seiring dimulainya kembali musim tanam. Karena itu, Kementan akan mengantisipasi berbagai kemungkinan persoalan yang dapat timbul dari pupuk.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Bakir Pasaman, mengatakan, langkah China yang menyetop ekspor fosfat memiliki pengaruh besar terhadap situasi harga bahan baku secara internasional. Selain fosfat, bahan baku lainnya seperti KCL juga naik tinggi sekitar tiga kali lipat.

Di samping itu, juga terdapat kenaikan harga gas di eropa yang menyebabkan harga pupuk secara internasional terganggu. "Memang ada kenaikan harga bahan baku," kata Bakir.

Ia melanjutkan harga pupuk non subsidi yang dijual oleh perseroan di dalam negeri juga jauh lebih murah dari harga internasional. Sebagai gambaran, rata-rata harga pupuk di pasar ekspor kini mencapai Rp 14,5 juta per ton. Namun di Indonesia hanya dijual seharga Rp 9,3 juta per ton.

"Jadi di dalam negeri harga pupuk lebih murah sekitar Rp 5 juta dari luar negeri," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement