REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) atai PI memastikan stok pupuk subsidi tahun ini telah tersedia di gudang-gudang di berbagai daerah. Hal ini disampaikan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal saat inspeksi mendadak ke gudang penyangga di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (10/1/2022).
Gusrizal menyampaikan Pupuk Indonesia terus mengoptimalkan pengawasan agar pupuk subsidi dapat diterima petani yang berhak sesuai alokasi pemerintah. Gusrizal menyebut stok pupuk subsidi pada awal 2022 mencapai sebesar 1,13 juta ton yang terdiri atas pupuk Urea 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu Ton, dan Organik 80 ribu ton. Gusrizal menilai stok tersebut mencukupi kebutuhan hingga satu bulan ke depan.
"Kami saat ini tengah gencar meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah agar stok pupuk subsidi di gudang-gudang kami dapat segera tersalurkan sesuai alokasi pemerintah," ujar Gusrizal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Selain memastikan kesiapan di gudang penyangga di Klaten, Gusrizal juga telah mengecek kesiapan stok di gudang Sragen dan Karanganyar, Jawa Tengah. "Selain memastikan kesiapan stok, kami juga terus memperkuat pengawasan dalam pendistribusiannya," ungkap Gusrizal.
Gusrizal mengatakan bentuk pengawasan Pupuk Indonesia sesuai prinsip enam tepat, yaitu tepat mutu, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, dan tepat harga.
Untuk memastikan tepat mutu, lanjut dia, Pupuk Indonesia secara berkala melakukan pengujian produk melalui lab terakreditasi. Setiap produk juga memiliki kode produksi untuk memudahkan penelusuran jika terdapat kekurangan.
Selanjutnya, untuk memastikan tepat jenis, jumlah, waktu, dan tempat, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok pupuk subsidi di tingkat distributor dan kios resmi sesuai alokasi dari pemerintah daerah setempat.
"Sedangkan untuk tepat harga, Pupuk Indonesia memastikan pupuk subsidi dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat kios resmi," ucap Gusrizal.
Gusrizal memerinci HET untuk pupuk Urea adalah Rp 2.250 per kg, SP-36 Rp 2.400 per kg, ZA Rp 1.700 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300 per kg, Organik Rp 800 per kg, dan pupuk organik cair Rp 20 ribu per liter.
Kata Gusrizal, HET pupuk subsidi ini ditetapkan dengan asumsi petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran), dan membayar lunas atau tunai.
"HET ini tercantum di setiap kios-kios resmi, dan kami telah menegaskan kepada kios resmi untuk wajib menjual sesuai HET," ungkap Gusrizal.
Gusrizal menyampaikan berbagai upaya ini juga turut didukung melalui hasil verifikasi oleh tim Kementerian Pertanian (Kementan) dan audit BPK terhadap ketepatan penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan pupuk subsidi, kata Gusrizal, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan antara lain petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektare, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021, sambung Gusrizal, alokasi pupuk subsidi secara nasional ditetapkan sebesar 9,11 juta ton dan 1,8 juta liter pupuk organik cair.
"Sebagai produsen, Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan jumlah dalam peraturan pemerintah tersebut," lanjut Gusrizal.
Selain itu, Gusrizal katakan, pengawasan dari Pupuk Indonesia juga didukung oleh digitalisasi sistem distribusi pupuk subsidi, seperti Distribution Planning & Control System (DPCS), Aplikasi Gudang, Web Commerce, Product Tracking, hingga melakukan uji coba aplikasi penjualan digital bernama Retail Management System (RMS).
"Seluruh sistem ini dimanfaatkan untuk memastikan ketersediaan pupuk sesuai dengan prinsip enam tepat tadi," kata Gusrizal menambahkan.