Sabtu 01 Jan 2022 11:23 WIB

LPS: Perekonomian Nasional Masih Perlu Dorongan Tumbuh Lebih Cepat

LPS sudah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan hingga level terendah.

Pertumbuhan ekonomi (ilustrasi)
Foto: Republika.co.id
Pertumbuhan ekonomi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menilai perekonomian nasional saat ini yang mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19 masih memerlukan dorongan agar dapat tumbuh lebih cepat lagi."Langkahnya antara lain dengan menjaga suku bunga penjaminan LPS pada level yang tetap memberikan ruang terhadap suku bunga simpanan untuk berada pada level yang rendah, sehingga suku bunga pinjaman dapat melanjutkan tren penurunan yang sedang terjadi saat ini. Tentu saja hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan stabilitas sistem keuangan dan likuiditas perbankan," ujar Purbaya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (1/1).

Pada masa pandemi, LPS sudah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) hingga mencapai level terendah sepanjang sejarah.Penurunan TBP diharapkan dapat membantu bank menurunkan biaya dana yang kemudian turut mendorong penurunan suku bunga kredit.

"Suku bunga kredit untuk konsumsi sudah turun ke angka 10,6 persen, untuk modal kerja sekitar 8,85 persen dan untuk investasi ke level 8,5 persen. Menurut pemantauan kami grafiknya turun terus dari bulan ke bulan," kata Purbaya.

Hal itu juga selaras dengan kebijakan bank sentral dengan koordinasi kuat seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menciptakan kondisi finansial saat yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi."Ini akan terus kami pertahankan, sehingga tren penurunan bunga masih bisa berlangsung. Kuncinya adalah supply uang yang ada di sistem keuangan cukup," ujar Purbaya.

Dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, LPS juga memperpanjang masa relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS hingga 2022.Kebijakan tersebut dilakukan guna memberi kesempatan bank untuk dapat mengelola likuiditasnya secara optimal.

"Relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi kepada bank peserta penjaminan LPS akan diperpanjang hingga akhir tahun 2022 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dampaknya bank dapat memanfaatkan dananya terlebih dahulu untuk pengelolaan cashflow," kata Purbaya.

Selain itu, pada 2021 LPS telah melakukan beberapa terobosan, yaitu pengembangan sistem Single Customer View (SCV) yang akan mempercepat pembayaran klaim penjaminan, serta pengembangan Integrated Core System (ICS) yang akan mengoptimalkan digitalisasi proses kerja di LPS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement