Selasa 07 Dec 2021 07:35 WIB

Kemendag: 1.500 Pelanggaran Impor Terjadi Sejak Agustus 2020

Pelanggaran meliputi dokumen perizinan dan barang yang tidak memenuhi label SNI.

Ilustrasi ekspor impor.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi ekspor impor.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ada 1.500 pelanggaran yang terjadi selama penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border)."Total 1.500 pelanggaran itu terjadi sejak awal penerapan peraturan pada Agustus 2020 hingga November 2021," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono di Medan, Senin (6/12).

Menurut dia, pelanggaran yang terjadi meliputi dokumen perizinan dan barang yang tidak memenuhi peraturan terkait label Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk di Pulau Sumatera, katanya, pelanggaran merata di setiap provinsi dengan permasalahan yang hampir sama.

Baca Juga

Kemendag masih terus melakukan sosialisasi kepada pelaku impor terkait perizinan dan soal pemenuhan standar kualitas."Jika masih ada yang tidak mengikuti peraturan tata niaga impor itu, maka tentunya akan ada tindakan tegas dengan mencabut izin impor perusahaan," katanya.

Veri menyebutkan kebijakan pemerintah itu dilakukan guna melindungi produk dalam negeri yang sudah berjuang untuk memenuhi standar kualitas. Dengan kebijakan itu, kata dia, maka persaingan perdagangan semakin lebih sehat dan konsumen terlindungi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut, Aspan Sofian, mengatakan selama ini pelanggaran yang sering terjadi di Sumut yakni pada produk makanan, elektronik, kosmetika dan pakaian."Pengawasan memang harus semakin diperkuat apalagi biasanya menyambut hari besar keagamaan seperti Natal dan tahun baru, jumlah barang beredar semakin banyak," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement