REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pengelola Bandara Radin Inten II Lampung menyatakan harga tes polymerase chain reaction (PCR) yang baru dibuka di bandara itu sebesar Rp 300 ribu. Harga itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.
"Hari ini di Bandara Radin Inten II Lampung mulai membuka layanan tes PCR Covid-19 dengan hasil 3 jam," kata Executive General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, M Hendra Irawan, melalui keterangan tertulis di Bandarlampung, Selasa (2/11).
Ia mengatakan, layanan tes PCR tersebut akan menggunakan tarif yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp 300 ribu. Menurutnya, tes PCR di lingkungan bandara tersebut diterapkan sebagai salah satu layanan tambahan serta memberi kemudahan kepada pengguna jasa transportasi udara.
"Adanya layanan ini membantu penumpang untuk bepergian, sebab secara regulasi pemberlakuan persyaratan vaksinasi serta hasil tes negatif PCR atau antigen ke beberapa wilayah masih berlaku," ucapnya.
Ia melanjutkan, dengan jangka waktu yang singkat dan tarif yang telah mengikuti batas minimal yang ditentukan pemerintah, penumpang tidak perlu kesulitan dalam bepergian menggunakan moda transportasi udara. "Tidak perlu kesulitan lagi, serta diharapkan calon penumpang yang akan menggunakan layanan tersebut agar datang lebih awal," ujarnya pula.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, telah menyesuaikan harga batas atas tes PCR dari Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp 275 ribu. Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp 525 ribu menjadi Rp 300 ribu.