REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk meminta nasabah untuk menukarkan kartu debit yang masih menggunakan magnetic stripe dengan kartu debit chip sebelum 30 November 2021. Adapun langkah ini untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bertransaksi.
Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies mengatakan perseroan telah memberikan sosialisasi pada nasabah melalui berbagai saluran komunikasi yaitu website BNI, media sosial, pengumuman di kantor cabang dan mesin ATM BNI, serta informasi langsung ke nasabah melalui email, Whatsapp, SMS blast sejak bulan akhir 2020 sampai September 2021.
“Kami harap, nasabah BNI segera memeriksa tipe kartu debit yang dimiliki masing-masing. Untuk keamanan dan kenyamanan transaksi dengan yang menggunakan kartu debit, segeralah menggunakan BNI Debit Chip,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Senin (18/10).
Adapun penggantian kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi chip sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP pada 30 Desember 2015.
“Seluruh jenis Kartu Debit BNI Magnetic Stripe wajib dilakukan penggantian, kecuali kartu debit yang dipergunakan program pemerintah. Penggantian ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko, maupun bank sebagai penyedia jasa,” ucapnya.
Adapun penggantian kartu debit magnetic stripe dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh kantor cabang BNI terdekat, baik yang belum maupun sudah dinonaktifkan oleh bank. Kemudian penggantian kartu juga dapat dilakukan melalui BNI Digi CS, khusus kartu yang belum dinonaktifkan oleh bank tanpa dikenakan biaya dan cukup hanya membawa e-KTP dan kartu debit yang lama atau buku tabungan.
Bagi nasabah yang sudah melakukan pengganti kartu debit magnetic stripenya dapat menikmati cash back atas transaksi pertama kartu debit BNI chipnya baik transaksi e-commerce maupun transaksi melalui EDC.