REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus melakukan pengkajian kemungkinan potensi kerja sama investasi dengan PT Pertamina. Dalam upaya melaksanakan mandat Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH dapat melakukan pengelolaan keuangan haji melalui investasi, baik investasi surat berharga maupun investasi langsung dan investasi lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah, keamanan, kehati-hatian, transparan dan akuntabel untuk mendapatkan nilai manfaat bagi sebesar-besarnya kepentingan jamaah haji.
Nota kesepahaman atau MoU, potensi investasi ditandatangani di lingkungan Kementerian BUMN. Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu bersama Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
Beberapa potensi kerja sama investasi yang dapat dilakukan di antaranya berupa pembiayaan melalui pasar modal, dan bentuk-bentuk kerja sama strategis lainnya. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BP BPKH Anggito Abimanyu, sinergi antara BPKH dan Pertamina diharapkan dapat mendukung pencapaian target portofolio investasi dan nilai manfaat BPKH di masa mendatang.
"Pencapaian target portofolio investasi dan nilai manfaat akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan jamaah haji,” terangnya.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyambut baik adanya peluang kerja sama ini. Mengingat sebagai salah satu BUMN terbesar di Tanah Air, Pertamina memiliki peran untuk mendorong perekonomian Indonesia, termasuk melalui investasi dan Proyek Strategis Nasional.
"Ada beberapa investasi yang secara paralel kita kerjakan yaitu terkait dengan kemandirian energi terkait fossil fuel, penambahan kapasitas di kilang minyak yang kita integrasikan dengan pembangunan petrochemical plant dan New Renewable Energy. Semoga ini menjadi kebaikan bagi masyarakat dan negara dalam membangun kemandirian dan kedaulatan energi nasional," imbuh Nicke seperti dalam siaran pers, Ahad (17/10).