Kamis 07 Oct 2021 15:51 WIB

Pertamina Apresiasi Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

Penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Gita Amanda
barang bukti praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM Bersubsidi yang dibongkar aparat Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Polda Jawa Tengah, yang mengungkap tindak penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, baru baru ini.
Foto: dok. Istimewa
barang bukti praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM Bersubsidi yang dibongkar aparat Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Polda Jawa Tengah, yang mengungkap tindak penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, baru baru ini.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Regional Jawa Bagian Tengah, mengapresiasi langkah Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Polda Jawa Tengah, yang mengungkap tindak penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah.

PT Pertamina sekaligus juga mengapresiasi keberanian aparat penegak hukum (APH), dalam meringkus oknum yang diduga ikut terlibat dalam praktik kotor pemanfaatan BBM bersubsidi tersebut.

Baca Juga

Dalam keterangan resmi kepaada wartawan, Pjs Area Manager Communication,Relations & CSR Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Marthia Mulia Asri mengatakan, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana.Karena praktik ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan juga merugikan negara.

“Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Pennyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” jelasnya, Kamis (7/10).

Selain itu, lanjutnya, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Maka, adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan telah dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Praktik tersebut juga mengakibatkan subsidi yang sudah diberikan oleh negara menjadi tidak tepat sasaran. “karena itu, Pertamina mengapresiasi langkah cepat apparat kepolisian, yang berhasil mengungkp dan menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” tegas Marthia.

Ia juga menyampaikan, Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi tidak memiliki kewenangan dalam hal penindakan hukum.

Sehingga Pertamina mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar- benar dapat dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang berhak. Pertamina juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

“Apabila masyarakat melihat atau menemukan indikasi kecurangan dalam pemanfaatan BBM bersubsidi dapat melaporkan kepada aparat kepolisian atau juga bisa menghubungi Pertamina Call Center 135,” lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement