Selasa 21 Sep 2021 15:54 WIB

Satgas BLBI Sita Rp 100 Miliar Dana Milik Obligor

Satgas juga sudah mengidentifikasi aset obligor BLBI berupa tanah seluas 15,2 juta ha

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Warga melintas di dekat plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengamankan aset obligor dan debitur berupa 49 bidang lahan seluas 5.291.200 meter persegi di Tangerang, Medan, Pekanbaru dan Bogor yang merupakan bagian dari pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI.
Foto: ANTARA/FAUZAN
Warga melintas di dekat plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengamankan aset obligor dan debitur berupa 49 bidang lahan seluas 5.291.200 meter persegi di Tangerang, Medan, Pekanbaru dan Bogor yang merupakan bagian dari pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) telah menyita utang sebesar Rp 100 miliar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya memastikan akan memburu para obligor BLBI untuk menagih hak negara.

Alhamdulillah kemarin dari sebuah bank, kita sudah menyita uang Rp 100 miliar dari sebuah bank dari salah seorang obligor,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (21/9).

Baca Juga

Menurutnya Satgas BLBI juga sudah mengidentifikasi aset obligor BLBI berupa tanah seluas 15,2 juta hektar, seluas 5,2 juta hektar di antaranya sudah disita dan sisanya 10 juta hektare sedang dibidik.

“Tim ini bekerja dengan cukup baik karena pertama sudah mengidentifikasi aset dalam bentuk tanah 15,2 juta hektar, yang 5,2 juta hektare kemarin sudah kita kuasai langsung kembali dan nanti akan segera masuk dalam proses sertifikasi atas nama negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan Satgas BLBI telah melakukan penagihan utang kepada obligor PT Bank Umum Nasional (BUN), Kaharudin Ongko senilai Rp 7,83 triliun. Pada 20 September 2021 lalu, Satgas Penagihan Hak Negara telah menyita sejumlah aset dan pencairan harta kekayaan.

"Tim Satgas pada 20 September melakukan penyitaan dan mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk akun salah satu bank swasta nasional," ucapnya.

Hasil pencairan dana dari bank swasta tersebut, Satgas mencairkan dana sebesar Rp 664 juta. Satgas juga mencairkan dana berupa aset dolar sebesar 7.637.605 dolar AS atau setara Rp 109,5 miliar. 

“Semua dana sitaan tersebut telah masuk dalam rekening kas negara. Akun yang kita sita ini masuk kas negara, hasil sitaan ini sudah masuk di tangan negara sejak kemarin sore," ucapnya.

Selain pencairan aset berupa dana, hari ini Satgas juga akan melakukan penagihan dengan mengeksekusi barang yang dijadikan jaminan obligor. "Hari ini panitia akan melakukan penagihan dengan eksekusi barang jaminan yang selama ini diserahkan Kaharudin Ongko," kata dia.

Adapun beberapa aset sudah diamankan Satgas yang mendapatkan dukungan dari kejaksaan dan kepolisian. Atas bantuan tersebut kata Sri Mulyani Satgas bisa lebih mudah dalam melakukan pelacakan aset dari para akun-akun obligor dan debitur.

“Cara yang sama juga akan terus dilakukan Satgas untuk melakukan penagihan kepada para obligor atau debitur dana BLBI yang lainnya. Kita kan terus menjalankan langkah-langkah lain untuk penagihan hak negara," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement