REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembayaran klaim terkait Covid-19 sebesar Rp 3,74 triliun pada Juni 2021. Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II OJK Kristianto Andi Handoko mengapresiasi kinerja industri asuransi di dalam negeri untuk membayarkan klaim terhadap pemegang polis.
“Artinya industri asuransi mengerahkan segenap kekuatan untuk melakukan pelayanan kepada konsumen melalui pembayaran klaim-klaim oleh pemegang polis bahkan separuhnya itu merupakan pembayaran karena Covid-19,” ujarnya saat webinar Infobank ‘Prioritas Kesehatan Masyarakat di Masa Pandemi, Asuransi Gencarkan InsurTech’ Rabu (15/9).
Kristianto mengakui pandemi Covid-19 telah meluas penyebarannya di berbagai wilayah Indonesia, sehingga industri asuransi baru memasukkan coverage Covid-19 terhadap pemegang polis.
“Karena memang baru muncul ini (Covid-19), data historisnya pun belum ada, apalagi pertanggungan asuransinya,” ucapnya.