Rabu 07 Jul 2021 03:30 WIB

Warga Sukabumi Diimbau Waspada Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online ilegal biasanya beri penawaran melalui SMS atau Whatsapp.

Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Foto: istimewa
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI --  Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Sukabumi, Jawa Barat mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang biasanya beraksi dengan mengirim pesan baik melalui SMS maupun Whatsapp.

"Kami telah menyebarkan infografis mengenai ciri pinjaman online ilegal melalui media sosial agar warga tidak terjerat bujuk rayu jasa pinjaman tersebut dengan iming-iming bunga yang rendah, padahal kenyataannya bunga pinjamannya sangat besar dan terus berlipat ganda," kata Kepala Diskominfo Kota Sukabumi Yadi Mulyadi di Sukabumi, Selasa (6/7).

Baca Juga

Adapun pinjaman online yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya memberikan penawaran kepada calon nasabah melalui SMS atau Whatsapp tanpa persetujuan calon nasabah, serta meminta akses ke semua data dan kontak yang ada di telepon seluler/handphone peminjam. Kemudian, untuk menjerat calon nasabahnya, pelaku jasa pinjaman online ilegal memberikan syarat yang mudah hanya dengan menunjukan KTP saja dan tanpa lama dana pinjaman dicairkan ke rekening nasabah.

Tahu-tahu, nasabah mendapat tagihan dari debt collector  untuk segera melunasi utang berikut bunganya. Parahnya lagi, bunga yang harus dibayarkan terus berlipat ganda dari nominal pinjaman ditambah adanya ancaman serta hinaan dari debt collector, bahkan untuk menakuti korbannya mereka mengancam akan membunuh keluarganya.

Kasus seperti ini pun sudah banyak terjadi, sehingga warga harus waspada dan terpenting tidak tergiur dengan bujuk rayu. Karena selain diri sendiri nomor kontak yang ada di handphone pun kerap menjadi sasaran pengancaman oknum debt kolektor dari perusahaan jasa pinjaman online ilegal.

Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi OJK saat ini telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal sejak awal 2021. Selain tidak memiliki izin, sebagian besar menggunakan data pribadi nasabah untuk mengintimidasi dalam penagihan.

OJK menjelaskan tercatat ada 55 juta nasabah yang tergabung dalam pinjaman online ilegal dengan nilai outstanding mencapai Rp 18 triliun. Besarnya jumlah nasabah tersebut dipengaruhi iming-iming pinjaman dengan bunga rendah. Namun pada kenyataannya dapat mencapai dua hingga empat persen setiap harinya.

Maka dari itu, warga agar selalu teliti dan memeriksa legalitas dari pinjaman online dengan cara menghubungi hotline OJK di telepon 157, Whatsapp 081157157157 atau bersurat melalui email dengan alamat [email protected]. "Tapi alangkah baiknya warga tidak menggunakan atau memanfaatkan jasa pinjaman online dan menghindarinya, karena bukannya membantu malah menambah beban ekonomi," tambahnya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement