Jumat 02 Jul 2021 06:43 WIB

OJK akan Terbitkan Aturan Baru Pinjaman Online

Aturan baru versi pembaruan POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending

Rep: Novita Intan / Red: Nashih Nashrullah
Aturan baru versi pembaruan POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending. SMS pinjaman online.
Foto: Dok Republika
Aturan baru versi pembaruan POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending. SMS pinjaman online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan baru terkait fintech lending atau pinjaman online ilegal. Adapun aturan ini merupakan pembaruan dari POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi, mengatakan aturan ini akan memuat permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan. 

Baca Juga

Tak hanya itu, literasi juga ikut diperkuat untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, sekaligus menghindari kerugian yang disebabkan pinjaman online ilegal. 

"Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan jasa fintech P2P yang secara resmi telah terdaftar OJK. Kami memastikan para pemain fintech resmi ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada," ujarnya saat webinar seperti dikutip Kamis (1/7). 

Namun Riswinandi mengakui fintech P2P lending membantu menyediakan akses keuangan yang terjangkau. Terlebih, bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada masa pandemi Covid-19. 

Maka itu masyarakat kembali diingatkan berhati-hati untuk menerima pinjaman yang ditawarkan secara daring. Riswinandi menyebut pinjaman online ilegal selalu memberi kemudahan pinjaman, yang mana tanpa disadari sistem pinjaman online akan menduplikasi data-data pribadi nasabah yang digunakan saat penagihan.  

"Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai publik terutama pada proses collection. Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak," ucapnya. 

Menurutnya pinjaman online legal yang terverifikasi OJK hanya memiliki akses  tiga hal, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi. Adapun sebagai wujud transformasi Industri Jasa Keuangan (IJK) tradisional dalam upaya mengadopsi teknologi digital, shifting layanan serta operasional IJK dirancang untuk memudahkan konsumen menggunakan berbagai jasa keuangan, di mana dan kapan saja. 

Dalam penerbitan aturan terkait, lanjut Riswinandi, OJK akan dibantu Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan, serta siap menegur anggota yang terbukti melakukan tindakan di luar koridor regulasi. 

Sedangkan pengawasan P2P Lending, OJK tengah mengembangkan Pusat Data Fintech Lending atau PUSDAFIL, yakni pengawasan dengan pendekatan berbasis teknologi. 

"Progress-nya saat ini sudah sekitar 83 perusahaan yang terkoneksi atau terintegrasi ke PUSDAFIL, dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan," ungkapnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement