Selasa 29 Jun 2021 22:47 WIB

OJK: Segera Hapus dan Blokir No HP Penawaran Pinjol Ilegal

Salah satu ciri pinjol ilegal ialah mengirimkan penawaran melalui SMS atau Whatsapp.

Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Foto:

Tindakan tegas, menurut Bambang, dilakukan dengan melakukan cyber patrol. Sejak 2018, pihaknya telah memblokir 3.193 aplikasi/website pinjol ilegal seluruh Indonesia. Bambang menegaskan, OJK akan menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang melakukan tindakan penagihan secara tidak beretika.

"Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat waspada pinjaman daring melalui SMS/ WhatsApp, karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal,"

Bambang mengimbau masyarakat untuk menggunakan pinjaman daring resmi terdaftar/berizin OJK. Legalitas pinjol bisa dicek melalui Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157.

Bambang meminta kepada masyarakat untuk meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. Selanjutnya, masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjaman daring ilegal dapat melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di Polda dan Polres setempat atau melalui website https://patrolisiber.id dan e-mail [email protected].

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement