Senin 31 May 2021 17:40 WIB

Kegiatan Usaha di Indonesia Didominasi Pelanggaran Merek

Best practice terkait gugatan ganti rugi pelanggaran merek penting diterapkan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Palu hakim
Foto: Flickr
Palu hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perselisihan penggunaan brand atau merek dalam kegiatan usaha marak terjadi termasuk di Indonesia. Adapun perkara merek atau sengketa merek di Indonesia didominasi oleh gugatan pembatalan merek dan gugatan ganti rugi atas pelanggaran merek.

Executive Director Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusumah mengatakan pentingnya best practice terkait gugatan ganti rugi pelanggaran merek, dengan mempertimbangkan sudut pandang hukum Indonesia dan praktik internasional.

“Perlu didiskusikan karena tidak saja untuk kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak terkait terutama pemilik merek, tetapi juga sebagai informasi yang bermanfaat bagi para pelaku usaha dan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Senin (31/5).

Sementara Akademisi yang juga Hakim Agung Ibrahim menyangsikan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata mampu dijadikan dasar dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi sengketa merek. "Saya ragu karena ini lebih diarahkan ke arah kepentingan properti yang tangible (nyata). Sedangkan tangible bisa kita lihat faktor kerugian apa yang dipertimbangkan. Setelah diperhatikan UU nomor 20 tahun 2016 (UU Merek), saya tidak melihat tipe kerugian yang dipertimbangkan dalam gugatan," kata Ibrahim.

Maka, lanjut Ibrahim, ekspektasi pemilik merek tidak tercapai ketika dia tidak mampu tentukan variabel apa saja yang dipertimbangkan. "Jadi diperlukan guideline dari Dirjen HAKI sebagai pedoman dalam menghitung dan menentukan kerugian agar pemilik merek terdaftar bisa peroleh haknya yang dituntut, dan hakim akan kabulkan tuntutan kalau bisa dibuktikan," katanya.

Ibrahim juga menyebut perlu melihat best practice di beberapa negara yang sudah berlakukan pedoman untuk menghitung kerugian. Menurutnya persoalan saat ini merupakan kurangnya jenis kerugian yang dipertimbangkan sebagai hal yang bisa dituntut.

"Tidak ada rincian kriteria. Ada baiknya UU 20 ini diamandemen dan dirincikan apa saja yang bisa dituntut. Ketua MA beri surat edaran yang berisi petunjuk teknis mengenai kerugian apa saja yang dituntut," ucapnya.

Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Albertus Usada menegaskan inti hukum merek sebagai pelindung merek terdaftar dengan prinsip first to file. Maka dalam UU Nomor 20 Tahun 2016, ditentukan kaidah hukum pemilik merek terdaftar, dapat mengajukan gugatan ke pihak lain yang menggunakan merek yang sama dengan pokoknya untuk barang dan jasa sejenis.

"Bisa gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek," ungkapnya.

Akan tetapi dalam praktik atau fakta persidangan, gugatan itu berkemungkinan menjadi prematur, mengingat akan berpotensi adanya tumpang tindih keputusan nantinya misalnya, gugatan dikabulkan namun permohonan merek juga dikabulkan. Pada akhirnya tidak akan ada yang menang di dalam perkara tersebut.

Maka itu, menurut Albertus, harus jelas posisi pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek barang dan jasa sejenis, dan atas perbuatan apa pihak kedua gunakan merek tanpa izin dari merek terdaftar. "Saya kira dengan acuan pada MIAP, kita susun strategi isu hukum, juga gugatan ganti rugi," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement