Rabu 07 Nov 2018 18:06 WIB

Kemendag Selamatkan Rp 13,4 Triliun dari Sengketa Dagang

Nilai ekspor yang terselamatkan sebesar Rp 13,4 triliun.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi ekspor impor.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi ekspor impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan 17 kasus atau sengketa dagang yang dituduhkan kepada produk Indonesia. Hingga Oktober 2018, total nilai ekspor yang berhasil diselamatkan adalah sebesar 887,18 juta dolar AS atau setara Rp 13,4 triliun di India, AS, Australia, Malaysia, Vietnam, Argentina, Prancis, dan Afrika Selatan. 

"Pemerintah melakukan langkah diplomatis dan menyampaikan pembelaan terhadap tuduhan produk Indonesia di negara ekspor sampai ke World Trade Organization (WTO) untuk mengembalikan akses pasar Indonesia," kata Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan Merry Maryati di Jakarta, Rabu (7/11).

Berdasarkan data Kemendag, nilai ekspor yang diselamatkan dari AS sebesar 436,23 juta dolar AS, Vietnam 170 juta dolar AS, Malaysia 116 juta dolar AS, India 94,73 juta dolar AS, Australia 57,4 juta dolar AS, Argentina 8,1 juta dolar AS, Prancis 3,8 juta dolar AS, dan Afrika Selatan 0,93 juta dolar AS. Produk-produk tersebut antara lain rumput laut, melamin, alumunium ekstruksi, otomotif, serat poliester bertekstur, serta minyak kelapa sawit.

"Ini wujud nyata negara hadir untuk melindungi produk Indonesia dalam mengamankan akses pasar ekspor dan mencapai target," kata Merry.

Baca juga, Produksi Surplus, Kementan Ekspor 372 Ribu Ton Jagung

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement