Senin 03 May 2021 08:13 WIB

Kemenkeu Catat Pemda Hemat Rp 10,2 T dari Aset Negara

Penghematan Pemda merujuk realisasi pinjam pakai dan hibah barang

Rep: Novita Intan / Red: Nashih Nashrullah
Penghematan Pemda merujuk realisasi pinjam pakai dan hibah barang. Ilustrasi penghematan uang negara
Foto: Republika/Prayogi
Penghematan Pemda merujuk realisasi pinjam pakai dan hibah barang. Ilustrasi penghematan uang negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah daerah mampu menghemat anggaran belanja sekitar Rp 10,2 triliun pada tahun ini.  

Estimasi penghematan ini merujuk pada realisasi pemberian pinjam pakai dan hibah barang milik negara (BMN) dari pemerintah pusat ke pemda pada periode Januari sampai Maret 2021. 

Baca Juga

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi, merinci BMN senilai Rp 10,08 triliun yang dihibahkan dan BMN sebesar Rp 120 miliar yang dipinjam pakaikan ke pemerintah daerah.

“Mereka tidak perlu lagi alokasikan anggaran untuk penyediaan sarana, contoh Rusunawa di Klungkung, itu dari hibah," ujarnya berdasarkan data DKJN seperti dikutip Senin (3/5). 

Tak cuma menguntungkan pemerintah daerah, Purnama menjelaskan kebijakan ini juga menguntungkan pemerintah pusat. Pertama pemerintah pusat bisa memberikan layanan maksimal kepada masyarakat melalui pemerintah daerah.

Kedua pemerintah pusat tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk biaya perawatan aset negara. Hal ini akan menjadi tanggung jawab pemda sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara kedua pihak.

Ketiga BMN menjadi lebih optimal dan tidak menganggur atau idle. Keempat ada dampak bagi peningkatan ekonomi dari hasil pemanfaatan BMN tersebut.

“Manfaat ini akan besar sejalan dengan tingginya nilai BMN yang dipinjam pakaikan dan dihibahkan dari tahun ke tahun,” ucapnya.

Pada 2019 jumlah BMN yang dihibahkan sebesar Rp 21,33 triliun, yang pinjam pakai senilai Rp 230 miliar. Pada 2020, nilai BMN yang dipinjam pakai sebesar Rp 3,33 triliun dan yang dihibahkan sebesar Rp 16,55 triliun. 

Dia menyebutkan, beberapa contoh BMN yang dipinjam pakai, yaitu tanah dan bangunan Tribun Gelora November, Gedung Sanggar Pramuka, Gedung Pesos, serta Gedung Olahraga dan Kesenian senilai Rp 135,32 miliar ke Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Kemudian, berupa posyandu, kantor kelurahan, sekolah, pasar, rumah dinas walikota dan wakil walikota serta perkantorannya senilai Rp 254,5 triliun ke Pemerintah Kota Dumai. Sedangkan BMN yang dihibahkan, yaitu Stadion Bima seharga Rp 472,94 miliar kepada Pemerintah Kota Cirebon, Rusunawa senilai Rp 14,88 miliar Pemerintah Kabupaten Klungkung, dan Rusunawa Rp 21,25 miliar Pemerintah Kota Surakarta.

Selain pemerintah daerah, Purnama menyebut BMN juga bisa dihibahkan ke lembaga sosial, lembaga kemanusiaan, lembaga kebudayaan, lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan nonkomersial. Namun setiap pengajuan perlu dilengkapi dengan proposal lengkap. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement