REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 2 (dua) minggu. Dimulai pada 6 April sampai 19 April 2021. Kebijakan itu diambil demi meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Mikro tahap V ini diperluas dengan menambah lima provinsi yakni Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Dengan begitu, sebanyak 20 provinsi kini menerapkan PPKM Mikro. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri 7/2021.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
“Kebijakan PPKM Mikro ini dinilai efektif. Tercermin dari tren penurunan persentase kasus aktif dan peningkatan persentase kesembuhan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, melalui keterangan pers, Selasa (6/4).
Jika dibandingkan pelaksanaan PPKM Mikro sebelumnya, rata-rata persentase kasus aktif sejak tahap pertama terus menurun ke angka 7,61 persen. Sementara rata-rata persentase kasus kesembuhan meningkat ke angka 89,68 persen. “Terkait pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat di semua sektor, PPKM Mikro di tahap V ini tetap sama seperti sebelumnya,” jelas Menko Perekonomian.
Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengatakan, penanganan kasus Covid-19 di Indonesia relatif lebih baik dibandingkan dengan global. Tren persentase kasus aktif Indonesia sebesar 7,61 persen atau lebih rendah dari pada global sebesar 17,29 persen.