REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 2 (dua) minggu. Dimulai pada 6 April sampai 19 April 2021. Kebijakan itu diambil demi meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Mikro tahap V ini diperluas dengan menambah lima provinsi yakni Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Dengan begitu, sebanyak 20 provinsi kini menerapkan PPKM Mikro. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri 7/2021.
“Kebijakan PPKM Mikro ini dinilai efektif. Tercermin dari tren penurunan persentase kasus aktif dan peningkatan persentase kesembuhan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, melalui keterangan pers, Selasa (6/4).
Jika dibandingkan pelaksanaan PPKM Mikro sebelumnya, rata-rata persentase kasus aktif sejak tahap pertama terus menurun ke angka 7,61 persen. Sementara rata-rata persentase kasus kesembuhan meningkat ke angka 89,68 persen. “Terkait pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat di semua sektor, PPKM Mikro di tahap V ini tetap sama seperti sebelumnya,” jelas Menko Perekonomian.
Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengatakan, penanganan kasus Covid-19 di Indonesia relatif lebih baik dibandingkan dengan global. Tren persentase kasus aktif Indonesia sebesar 7,61 persen atau lebih rendah dari pada global sebesar 17,29 persen.