Selasa 06 Apr 2021 14:10 WIB

Wapres: Pajak Nol Persen Bawa Optimisme Industri Suku Cadang

Pemerintah memberikan insentif PPnBM mobil DTP sejak Maret hingga Desember 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto:

Pemerintah memberikan insentif PPnBM mobil DTP sejak Maret hingga Desember 2021. Adapun insentif tersebut diperluas pada mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc agar dampaknya pada pemulihan konsumsi semakin besar.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) N0 31/PMK/0.10/2021 mengatur insentif PPnBM DTP berlaku untuk empat jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada dua jenis kendaraan tersebut berlaku dalam tiga tahap, yakni diskon 100 persen dari PPnBM terutang masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50 persen pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25 persen pada September hingga Desember 2021.

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50 persen masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25 persen pada September hingga Desember 2021.

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Adapun insentif diberikan dalam dua tahap, yakni diskon 25 persen pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5 persen pada September hingga Desember 2021.

Pemerintah juga mengatur jumlah pembelian lokal (local purchase) minimum menjadi 60 persen dari sebelumnya 70 persen. Menurut Ma'ruf, insentif itu turut didukung dengan kebijakan Bank Indonesia yang menurunkan uang muka kredit kendaraan bermotor paling sedikit nol persen.

"Untuk mendorong demand dari kelas menengah, sejak Maret 2021 lalu pemerintah memberikan relaksasi pajak pembelian mobil dan rumah melalui pembebasan PPnBM dengan uang muka nol persen,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement