Rabu 17 Mar 2021 18:17 WIB

Ditjen Pajak Catat Penerimaan PPnBM Kendaraan Turun Rp 5 T

Tercatat penerimaan PPnBM dari industri otomotif sebesar Rp 10 triliun pada 2019.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan mengalami penurunan sebesar Rp 5 triliun sepanjang 2020. Tercatat penerimaan PPnBM dari industri otomotif sebesar Rp 10 triliun pada 2019.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan masa  pandemi Covid-19 memicu penerimaan PPnBM industri otomotif sangat rendah, sehingga mengakibatkan penjualan yang menurun drastis.

Baca Juga

"Gambaran penerimaan sektor industri otomotif paling tidak dua tahun terakhir, pada 2020 lebih kecil dari 2019. Industri kendaraan bermotor betul-betul luar biasa alami pengecilan dan kalau tidak dibantu akan memiliki mengalami kondisi hampir sama dengan 2020 demikian juga PPnBM. Kelesuan 2020 akibatnya penerimaan PPnBM menurun luar biasa," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/3).

Pemerintah menerapkan diskon PPnBM mulai 1 Maret 2021 untuk mendorong penjualan kendaraan, kategori mobil berkapasitas silinder 1.500 cc dengan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 70 persen. Sedangkan kajian perubahan PPnBM yang tengah dibahas untuk mengakomodir masuknya investor yang ingin membangun pabrik mobil listrik di Indonesia yang masuk dalam kategori Battery Electric Vehicle (BEV).

BEV merupakan kategori kendaraan listrik murni. Selain itu ada kategori Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV). Dalam PP 73 Tahun 2019 tarif PPnBM BEV nol persen, lalu PHEV juga nol persen. 

“Nah para pengusaha produsen BEV ingin pengenaan PPnBM dibedakan dengan PHEV. Alasannya karena kendaraan PHEV tidak murni menggunakan tenaga listrik,” ucapnya.

Ada dua skema perubahan yang diusulkan Sri Mulyani. Skema pertama tarif PPnBM BEV tetap nol persen, sedangkan PHEV naik jadi lima persen dan Full-Hybrid dari dua persen, lima persen dan delapan persen menjadi enam persen, tujuh persen, dan delapan persen.

“Namun skema 1 itu tidak gratis. Ada syarat yang ditetapkan bagi para produsen mobil listrik BEV yang ingin berinvestasi di Indonesia,” ucapnya.

Skema dua merupakan progresif dari skema pertama. Tarif PPnBM BEV tetap nol persen, lalu PHEV menjadi delapan persen. Sedangkan Full-Hybrid dari enam persen, tujuh persen, dan delapan persen menjadi 10 persen, 11 persen, dan 12 persen.

“Pemerintah juga menyiapkan insentif dalam bentuk tax holiday hingga 10 tahun jika investor kendaraan listrik berinvestasi sebesar Rp 5 triliun,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement