Kamis 01 Apr 2021 19:13 WIB

OJK akan Terbitkan Aturan Bank Digital Tahun 2021

RPOJK ini juga bertujuan untuk memperkuat kelembagaan industri perbankan

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) untuk mendukung pengembangan bank digital di Tanah Air pada tahun ini.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) untuk mendukung pengembangan bank digital di Tanah Air pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) untuk mendukung pengembangan bank digital di Tanah Air pada tahun ini. Adapun aturan ini bertujuan untuk melakukan redesign pengaturan mengenai kelembagaan dan produk bank melalui RPOJK bank umum.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, perubahan ekosistem perbankan akibat perkembangan teknologi informasi (IT), perubahan perilaku nasabah, serta kemunculan industri jasa keuangan baru, menuntut perbankan untuk lebih adaptif dan responsif.

Baca Juga

"Sebagai salah satu wujud dari strategi kebijakan OJK dalam mengakselerasi transformasi digital perbankan. RPOJK produk bank yang rencananya i akan diterbitkan pada tahun ini. Ini masih proses making rule dan sudah mendapat masukan dari publik. Kita sekarang sedang proses untuk pendalaman lebih lanjut masukan-masukan dari publik tersebut," ujarnya saat webinar Peran Digital Banking Dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi, Kamis (1/4).

Menurutnya RPOJK ini juga bertujuan untuk memperkuat kelembagaan industri perbankan baik dari sisi skala usaha maupun permodalan serta penyesuaian cara bank beroperasi khususnya terhadap strategi bisnis dan jaringan distribusi. Di dalam beleid tersebut, akan dilakukan penataan jenis jaringan kantor bank, penyederhanaan proses perizinan untuk pendirian, operasional, dan pengakhiran (likuidasi) bank, dan peningkatan permodalan dalam pendirian bank baru, termasuk kriteria bagi bank asing yang akan mendirikan kantor cabang (KCBLN) dan kantor perwakilan (KPBLN).

Selain itu, akan ada redefinisi pengelompokan bank dari Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). "Dalam RPOJK ini juga akan membuka peluang bagi bank untuk dapat beroperasi dengan memanfaatkan TI secara penuh yang biasa disebut dengan full digital banking," ucapnya.

Menurutnya RPOJK produk bank, ditujukan untuk mendukung inovasi perbankan melalui penyelenggaraan produk bank melalui proses perizinan yang lebih cepat dan lebih mudah sehingga daya saing bank semakin tinggi. Di dalamnya, akan dilakukan penyederhanaan klasifikasi produk bank menjadi produk bank dasar dan produk bank lanjutan yang tidak dikaitkan lagi dengan modal inti, serta reformasi pendekatan perizinan menggunakan risk based approach antara lain melalui mekanisme piloting review dengan jangka waktu perizinan maksimal 14 hari kerja.

Kemudian, akan ada insentif perizinan instant approval dan juga pemanfaatan sistem elektronik dalam proses perizinan dan pelaporan. “Saat ini otoritas bersama asosiasi perbankan tengah menyusun cetak biru atau blueprint transformasi digital perbankan hingga 2025,” ucapnya.

Menurutnya blueprint tersebut sebagai arah pengembangan digitalisasi perbankan agar lebih maju, adaptif, dan berdaya saing. "Blueprint itu mencakup data, kolaborasi, manajemen risiko untuk antisipasinya, teknologi, institutional arrangement, dan support seperti talent manajemennya dan leadershipnya," ucapnya.

Teguh menyebut cetak biru transformasi digital perbankan sangat dibutuhkan. Hal ini seiring terus terjadinya perkembangan teknologi yang membawa perubahan perilaku konsumen dan model bisnis.

"OJK sebagai regulator akan terus mendukung industri ke arah lebih baik, serta melakukan koordinasi sesama regulator, pemerintah, dan stakeholder terkait," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement