REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Sebelumnya, aturan RBB tertuang dalam SEOJK Nomor 25/SEOJK.03/2016.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, revisi RBB dibuat agar bank umum lebih matang, realistis, dan komprehensif dalam menyusun rencana bisnis. "Sehingga mencerminkan kompleksitas bisnis bank umum dan adaptabilitas dengan perkembangan terkini, sehingga dapat menjadi arah kebijakan serta pengembangan usaha bank umum," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (1/4).
Mengutip ringkasan SEOJK terbaru, setidaknya ada empat poin penyempurnaan dari SEOJK sebelumnya. Poin pertama yaitu, penyampaian rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis bank umum, dilaporkan secara daring melalui sistem pelaporan OJK.
Dalam setiap laporan, ada penyesuaian format yang perlu dilakukan bank. Penyesuaian format proyeksi laporan keuangan menjadi mengacu pada laporan bank umum terintegrasi. Sementara itu, penyesuaian format rencana penerbitan produk/pelaksanaan aktivitas baru menjadi bersifat strategis.
"Penyesuaian format berdasarkan kebutuhan pengawasan terkini, antara lain perubahan rasio dan jenis kegiatan usaha menjadi fokus rencana pemberian kredit," tulis ringkasan SEOJK.
Adapun cakupan rencana bisnis paling sedikit harus meliputi, ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko dan kinerja bank saat ini, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi, dan proyeksi rasio-rasio. Kemudian rencana pendanaan, rencana penanaman dana, rencana penyertaan modal, rencana permodalan, rencana pengembangan organisasi dan SDM, rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru, dan rencana pengembangan atau perubahan jaringan kantor.